Menuju konten utama

Bunyi Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik & Ancaman Hukuman

Berikut ini bunyi Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik beserta penjelasan unsur pidananya dan ancaman hukuman yang diatur.

Bunyi Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik & Ancaman Hukuman
Ilustrasi Palu Hakim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pasal 310 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 merupakan pasal pertama di Bab XVI KUHP tentang Penghinaan.

Pasal 310 KUHP kerap menjadi dasar hukum untuk memutuskan perkara pencemaran nama baik di Indonesia. Menyitir penjelasan Fitri Wahyuni dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia (2017:11), pasal tentang pencemaran nama baik di KUHP berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan individu yang mencakup nyawa, harta benda, dan kehormatan.

KUHP merupakan salah satu produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Kala itu, KUHP bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Peraturan WvSNI dibentuk tanggal 15 Oktober 1915, namun baru diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 1918.

Setelah Indonesia merdeka, para pendiri bangsa merumuskan hukum pidana berdasarkan WvSNI. Pada 26 Februari 1946 peraturan tersebut berubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lewat UU No. 1 tahun 1946.

KHUP digunakan untuk mengadili perkara pidana dalam melindungi kepentingan umum. Menurut ahli hukum Soedarto, KUHP mengandung dua isu kepentingan, yakni memuat lukisan perbuatan yang diancam pidana dan menetapkan serta mengumumkan konsekuensi yang nantinya diterima oleh terhukum.

Bunyi Pasal 310 KUHP & Ancaman Hukumannya

Pasal 310 KUHP yang terdiri atas 3 ayat. Berikut ini bunyi pasal 310 KUHP:

1. Ayat 1 Pasal 310 KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Ayat 2 Pasal 310 KUHP

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3. Ayat 3 Pasal 310 KUHP

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Mengutip laman BPHN, bunyi pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2 di atas, menyebut istilah "pencemaran nama baik" dengan "penghinaan." Adapun "penghinaan" yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP ayat 1 adalah "menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud "agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak)." Pelanggaran terhadap pasal 310 KUHP ayat 1 diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Sementara itu, pasal 310 KUHP ayat 2 mengatur hukuman bagi perbuatan "penghinaan" atau "tuduhan" yang dilakukan melalui sarana tertulis maupun gambar. Pelanggaran terhadap pasal 310 KUHP ayat 2 diancam dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Adapun pasal 310 KUHP ayat 3 mengatur pengecualian atau penghapusan pidana pencemaran nama baik atau penghinaan (yang diatur di pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2) jika perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri.

Baca juga artikel terkait PASAL KUHP atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom