tirto.id - Isi bunyi Pasal 378 KUHP berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan. Selain berisi tentang hukuman, pasal tersebut juga mengatur unsur-unsur apa saja yang dinilai sebagai penipuan.
Pasal penipuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini mengatur tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Pasal 378 KUHP ikut dalam pembahasan pada Buku Kedua-Kejahatan, Bab XXV - Perbuatan Curang, di kitab tersebut.
Isi Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan secara umum. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang dinyatakan telah melanggar pasal ini dan dianggap melakukan penipuan.
Isi Bunyi Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan
Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal penipuan tersebut sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Dalam isi pasal tersebut turut menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan. Unsur pasal penipuan ini mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum, sampai menggunakan upaya penipuan.
Semua orang yang dinyatakan bersalah karena penipuan diancam dengan hukuman pidana penjara. Pasal 378 KUHP ancaman hukuman disebutkan paling lama empat tahun.
Pasal 378 KUHP diperbarui dengan Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Namun, KUHP yang tersebut berlaku tiga tahun sejak diundangkan, atau baru efektif mulai 2026.
Unsur Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan
Pasal 378 KUHP turut menjelaskan unsur-unsur sebuah perbuatan dinyatakan sebagai tindak pidana penipuan. Melansir laman DJKN Kemenkeu, menurut Moh. Anwar dalam buku "Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I (2008)", dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur seperti berikut:
1. Unsur subyektif, yaitu dengan maksud:
- Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- Dengan melawan hukum.
- Memakai nama palsu;
- Memakai keadaan palsu;
- Rangkaian kata bohong;
- Tipu muslihat, agar menyerahkan suatu barang; membuat hutang; menghapuskan hutang.
Contoh Kasus Pasal 378 KUHP
Contoh kasus Pasal 378 KUHP banyak ditemukan di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Salah satu putusan inkrah yang berkaitan dengan pasal penipuan ada di dalam putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 232/PID.B/2014/PN.SBG bertanggal 29 Agustus 2024.
Kasus ini melibatkan terdakwa Rohani Manurung yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa lalu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dipotong masa penahanan yang sudah dijalani.
Banyak barang bukti yang dihadirkan untuk menjerat terdakwa. Barang bukti tersebut antara lain lembar tanda terima, slip penyetoran perbankan, hingga kuitansi. Atas amar putusan ini, terdakwa dibebankan pula membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sidang kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP ini dipimpin hakim ketua, Emmanuel Ari Budiharjo. Selain itu, ada pula hakim anggota, Antoni Trivolta dan Arief Wibowo.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yonada Nancy
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar