Menuju konten utama

Bagaimana Isi Bunyi Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu?

Berikut adalah isi dari bunyi Pasal 242 KUHP yang mengatur tentang hukum kesaksian palsu.

Bagaimana Isi Bunyi Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu?
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Pasal 242 yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kesaksian palsu. Pasal ini acap menjadi dasar hukum untuk memutuskan suatu perkara kejahatan kesaksian palsu di Indonesia.

KHUP digunakan untuk mengadili perkara pidana dalam melindungi kepentingan umum. Menurut ahli hukum Soedarto, KUHP mengandung dua isu kepentingan, yakni memuat lukisan perbuatan yang diancam pidana dan menetapkan serta mengumumkan konsekuensi yang nantinya diterima oleh terhukum.

Sedangkan ahli hukum Moeljatno menyatakan hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:

  • Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggarnya;
  • Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi sebagaimana yang telah diancamkan;
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah melanggar tersebut.

Berikut bunyi pasal 242 KUHP yang terdiri dari empat butir uraian dalam KUHP Buku Kesatu di laman Kejaksaan Negeri Sukoharjo:

Isi atau Bunyi Pasal 242 KUHP

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.

Seseorang dapat diganjar dengan pidana sumpah palsu atau keterangan palsu jika memenuhi sejumlah unsur-unsur, berikut dikutip dari laman Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area:

  • Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
  • Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu;
  • Perbuatan dilakukan dengan sengaja;
  • Keterangan dilakukan di atas sumpah berdasarkan undang-undang atau janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah;
  • Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

Lebih lanjut, keterangan palsu dapat dikatakan sebagai tindak pidana sumpah palsu apabila pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan telah selesai dalam memberikan keterangannya.

Selama saksi masih diperiksa, saksi tersebut masih dapat menarik kembali keterangannya. Jika saksi itu menarik kembali keterangannya sebelum pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi selesai, maka belum terjadi tindak pidana sumpah palsu yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Baca juga artikel terkait KESAKSIAN PALSU atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto