tirto.id - Pra-Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA/SMK di Provinsi Sulawesi Selatan akan segera dibuka. Lantas, kapan pendaftaran resminya dimulai?
SPMB 2025 merupakan sistem pengganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Ketentuan mengenai sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Salah satu hal yang penting diketahui orang tua wali dalam proses SPMB ialah jadwal serta persyaratan pendaftaran. Berdasarkan informasi dari laman resmi SPMB Sulawesi Selatan, pendaftaran akan berlangsung mulai Senin, 21 April hingga Senin, 12 Mei 2025 melalui laman SPMB Sulsel.
Artikel ini akan membahas lengkap seputar jadwal, jalur seleksi, serta syarat pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA/SMK. Pastikan untuk menyimak hingga akhir agar tidak tertinggal informasi penting.
Jadwal dan Jalur Seleksi SPMB SMA/SMK Tahun 2025
SPMB jenjang SMA/SMK sederajat tahun 2025/2026 akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Selain memahami jadwal pendaftaran, peserta juga perlu mengetahui jalur seleksi yang tersedia pada SPMB 2025.
Berikut rincian jadwal SPMB 2025 Jenjang SMA/SMK/Sederajat, simak selengkapnya:
Satuan Pendidikan | Pendaftaran | Analisis | Pengumuman | Daftar Ulang |
SMK dan Sekolah Berasrama | 26 - 28 Mei 2025 | 31 Mei 2025 | 2 Juni 2024 | 3 - 4 Juni 2025 |
SMA Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi | 9 - 10 Juni 2025 | 13 Juni 2025 | 14 Juni 2025 | 19-20 Juni 2025 |
SMA Jalur Prestasi | 23 - 24 Juni 2025 | 27 Juni 2025 | 27 Juni 2025 | 3 - 4 Juni 2025 |
Pada tahun ini, SPMB menyediakan beberapa jalur penerimaan siswa baru, mulai dari domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi/perpindahan orang tua. Berikut rincian lengkapnya:
1. Jalur Domisili
Jalur ini menggantikan sistem zonasi pada PPDB tahun 2024. Seleksi domisili ini berdasakan pada jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga dengan status ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta, meliputi kepemilikan kartu program bantuan pemerintah atau kartu penyandang disabilitas yang sah.3. Jalur Prestasi
Jalur ini ditujukan bagi siswa dengan prestasi baik akademik maupun non-akademik, seperti bidang sains, seni, olahraga, maupun organisasi. Pada saat pendaftaran melalui jalur ini, bukti prestasi seperti piagam atau sertifikat dapat dilampirkan.4. Jalur Mutasi/Perpindahan Orang Tua
Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas kerja atau anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.Persyaratan Seleksi SPMB SMA/SMK Tahun 2025
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh peserta SPMB jenjang SMA/SMK/Sederajat 2025. Berikut persyaratannya:
- Calon peserta didik berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Peserta telah menyelesaikan pendidikan di jenjang SPMB atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL)
- Memenuhi dokumen identitas berupa:
- Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan telah dilegalisir oleh pejabat setempat.
- Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
- Menyertakan data nilai rapor semester 1 sampai semester 5.
- Calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (untuk SMA) atau dari direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi (untuk SMK)
- Sejumlah berkas tambahan untuk peserta didik yang mendaftar di SMK. Persyaratan dapat berupa tes bakat dan minat, surat kesehatan, maupun berkas seputar keahlian.
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Indyra Yasmin