Menuju konten utama

Buni Yani Sebut Saksi Kasus UU ITE Memberi Keterangan Palsu

Buni Yani menuduh Andi Wino memberikan keterangan palsu saat sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).

Buni Yani Sebut Saksi Kasus UU ITE Memberi Keterangan Palsu
Buni Yani (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum pada sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), Buni Yani, menuduh saksi Andi Windo memberikan keterangan palsu saat mengatakan bahwa Buni Yani sudah meminta maaf telah memotong video Ahok dalam satu acara televisi.

"Kesaksiannya tidak bisa dipakai. Konteks meminta maaf bukan dalam memotong video. Tapi seandainya atas unggahan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat saya meminta maaf bukan menghilangkan kata 'pakai'," kata Buni saat menanggapi kesaksian Andi Windo dalam sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).

Ia menuduh Andi telah berbohong dan memfitnah dia telah memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Dia menuduh saya memotong video. Saksi ini berbohong. Di dalam uji forensik kita akan buktikan, dia memfitnah saya," kata Buni Yani.

Buni Yani menyebut Andi banyak berbohong dan keterangannya banyak yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebagai contoh, Buni menyebut pelaporan Andi dalam BAP yang menyatakan postingan Buni dapat menyebabkan kegaduhan.

"Tidak jelas parameternya gaduh, tapi gaduh seperti apa? Alat ukur apa untuk menunjukkan bahwa ada kegaduhan?" kata dia.

Atas tuduhan tersebut, Buni Yani berencana melaporkan Andi Windo ke polisi karena menyampaikan keterangan palsu.

"Kesaksiannya bahwa ada keresahan tanpa ada ilmu komunikasi dan bukti ilmiahnya, itu bentuk kesaksian palsu. Saya akan melaporkan saksi ini karena memberikan kesaksian palsu," kata dia.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan pelaporan balik yang akan dilakukan kliennya merupakan hal yang wajar.

"Banyak keterangan yang di BAP berbeda dengan di persidangan. Karena dinilai banyak berbohong artinya kalau sudah masuk ranah pengadilan dia bersumpah. Kalau disumpahnya itu kesaksiannya secara palsu ini bisa dilaporkan. Dan Pak Buni hendak akan melaporkan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra