tirto.id - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Gunung Sindur, Jawa Barat Sopiana membenarkan perihal bebasnya terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani dari penjara.
Buni Yani dipenjara di Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019 dengan vonis hukuman 18 bulan penjara.
"Hari ini Pak Buni Yani bebas. Beliau bebas cuti bersyarat," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2019).
Ia melanjutkan, Buni Yani telah menjalani 11 bulan masa pidana di Lapas Gunung Sindur melalui program cuti bersyarat.
Menurut dia, Buni mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat.
Kuasa hukum, Irfan Iskandar membenarkan kabar bebas Buni Yani. Ia mendaku sudah mendampingi Buni Yani untuk mengurus administrasi.
"Tadi kita jemput beliau di Lapas Gunung Sindur. Ini kita lagi dampingi proses administrasinya di Balas Bogor," ujarnya kepada Tirto, Kamis (2/1/2020).
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait penistaan agama ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Dalam kasus penistaan agama, Ahok telah menjalani hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP. Ahok kini telah bebas dan menjadi pejabat BUMN dengan jabatan Komisaris Utama PT Pertamina.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali