Menuju konten utama

Pasal-Pasal Kontroversial di RUU Wantimpres yang Diusulkan DPR

Salah satu pasal dianggap kontroversial adalah mengenai jumlah anggota Wantimpres/DPA yang sebelumnya hanya 8 orang, kini tergantung kebutuhan presiden.

Pasal-Pasal Kontroversial di RUU Wantimpres yang Diusulkan DPR
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto (tengah) bersama Anggota Wantimpres (dari kiri) Agung Laksono, Putri Kuswisnu Wardani, Muhamad Mardiono dan Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto (kanan) menyampaikan keterangan pers usai menggelar rapat pembahasan perkembangan virus Corona (COVID-19) di kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usulan dewan. Hal itu berdasarkan keputusan rapat paripurna ke-22 masa sidang V, Kamis (11/7/2024).

Beleid ini akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal itu termaktub dalam Pasal 1A RUU Wantimpres. Selain itu, ada sejumlah hal yang diubah dalam aturan ini lewat revisi UU Wantimpres.

Berikut daftar perubahan aturan kontroversial UU Wantimpres yang dirangkum Tirto:

DPA Berkedudukan Sejajar dengan Lembaga Negara Lain

Pasal 2 menyatakan DPA adalah lembaga negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain. Pasal dalam RUU Wantimpres mengubah ketentuan pasal kedua beleid ini yang menyebut Wantimpres berkedudukan di bawah presiden.

"Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi Pasal 2 RUU Wantimpres dikutip Tirto, Senin (15/7/2024).

Jumlah Anggota DPA Ditentukan Presiden

Pasal 7 Ayat 1 draf RUU Wantimpres memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota DPA.

Pasal ini mengubah ketentuan dalam UU Wantimpres yang mengatur bahwa Wantimpres beranggotakan delapan orang. Pasal 7 ayat 1 draf RUU Wantimpres membebaskan presiden untuk menentukan jumlah anggota DPA.

(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden.

Tak Perlu Keahlian untuk Jadi Anggota DPA

RUU Wantimpres menyebutkan tujuh syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota DPA. Dari tujuh syarat itu, tak mengharuskan bagi anggota DPA untuk memiliki keahlian tertentu di bidang pemerintahan.

Hal itu termaktub dalam Pasal 8 RUU Wantimpres.

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.warga negara Indonesia;

c.setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.mempunyai sifat kenegarawanan;

e.sehat jasmani dan rohani;

f.jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

g.tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Anggota DPA Berstatus Pejabat Negara

Pasal 9 Ayat 4 RUU Wantimpres mengatur status anggota DPA sebagai pejabat negara. Ayat keempat itu merupakan tambahan ayat dari UU Wantimpres Pasal 9 yang masih berlaku saat ini.

"Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara," bunyi Ayat 4 Pasal 9 RUU Wntimpres.

Pimpinan Parpol hingga Ormas Bisa Menjadi Anggota DPA

Pasal 12 Ayat 1 draf RUU Wantimpres membolehkan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan untuk menjadi Anggota DPA.

Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam UU Wantimpres yang masih berlaku saat ini. Larangan tersebut dihapus dan hanya terdapat tiga posisi yang dilarang rangkap jabatan sebagai DPA.

"Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

a.pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b.pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan

c.pejabat lain."

Ketua DPR RI, Puan Maharani Sebelumnya mengaku belum bisa memastikan kapan revisi UU Wantimpres yang diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung akan rampung. Ia mengatakan bila memungkinkan revisi beleid itu akan selesai pada era Presiden Jokowi, tetapi kemungkinan baru rampung pada periode Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, revisi aturan itu baru disahkan menjadi UU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (11/7/2024) hari ini.

"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir. Namun, jika tidak memungkinkan tentu saja presiden yang akan datang pasca 20 Oktober," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Menurut Puan, kepastian revisi beleid itu rampung pada era Presiden Jokowi atau tidak tergantung sidang paripurna pada 16 Agustus 2024 mendatang.

"Jadi, kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada 16 Agustus,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait WANTIMPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi