Menuju konten utama

4 Eks Pegawai KPK yang Dipecat karena TWK Daftar Capim 2024-2029

4 orang anggota IM57 yang daftar capim KPK, yaitu: Giri Suprapdiono, Hotman Tambunan, Herry Muryanto, dan Arien Marttanti Koesniar.

4 Eks Pegawai KPK yang Dipecat karena TWK Daftar Capim 2024-2029
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Empat orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.

Empat orang tersebut, yaitu: Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono; Eks Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Anti Korupsi, Hotman Tambunan; Eks Deputi Koordinasi dan Supervisi, Herry Muryanto; dan Eks Kepala Bagian Umum, Arien Marttanti Koesniar.

Mereka merupakan para mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021. Saat itu, publik menganggap TWK ini tidak relevan dengan kinerja pegawai KPK dan dinilai diskriminatif.

“Giri Suprapdiono, Hotman Tambunan, Herry Muryanto, Arien Marttanti Koesniar, 4 orang IM57 daftar capim KPK," kata Ketua IM57+, Praswad Nugraha kepada Tirto, Senin (15/7/2024).

Mantan penyidik yang juga gagal daftar capim KPK karena belum berumur 50 tahun itu berharap, agar 4 orang tersebut bisa menyelesaikan pendaftarannya di hari terakhir ini.

“Insyaallah, mudah-mudahan hari ini selesai," ujar Praswad.

Beberapa anggota IM57+ memang batal mendaftar sebagai capim KPK akibat terkendala aturan batasan umur pimpinan KPK 50 tahun.

Sebelumnya, 12 anggota IM57+, termasuk Praswad dan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, telah mengajukan permohonan perubahan atau judicial review batasan minimum umur pimpinan KPK menjadi 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hingga saat ini, Praswad mengatakan, belum ada jadwal sidang terkait permohonan perubahan tersebut. Sehingga, kumpulan mantan pegawai KPK itu banyak yang gagal mendaftar.

Permohonan tersebut didasari dengan KPK yang dinilai krisis kepemimpinan. Padahal, kata Praswad, faktor penting dalam menjaga independensi KPK adalah memiliki pimpinan yang berintegritas.

Namun, Praswas bilang, saat ini terdapat pimpinan KPK yang menjadi tersangka hingga melakukan pelanggaran etik.

Salah satu pemohon, Novel Baswedan, mengatakan, pengajuan uji materi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membuat KPK menjadi lebih baik.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz