Menuju konten utama

Menkumham Sebut DIM RUU Wantimpres Bahas Jumlah Anggota DPA

Menkumham, Supratman Andi Atgas, menerangkan, aturan terbaru revisi UU Wantimpres akan membebaskan presiden untuk menentukan jumlah anggota DPA.

Menkumham Sebut DIM RUU Wantimpres Bahas Jumlah Anggota DPA
Menkumham Supratman Andi Agtas berpidato usai serah terima jabatan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah tengah merampungkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang saat ini telah menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Supratman berkata, DIM beleid itu akan disertai jumlah batasan Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), nama baru lembaga Wantimpres. Ia mengatakan, draf RUU yang disampaikan sebelumnya tidak membatasi jumlah anggota DPA.

"Jadi, ada DIM untuk ditambahkan penjelasan, sehingga di penjelasan itu ada semacam pembatasan berapa jumlahnya. Tapi berubah dari jumlah yang lalu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan, pembatasan jumlah anggota DPA dengan mempertimbangkan anggaran negara.

"Ada hal-hal yang sifatnya teknis, dengan mempertimbangkan anggaran," tutur Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini juga menambahkan, pemerintah turut merampungkan DIM RUU Kementerian Negara. Ia mengatakan pemerintah tengah berupaya mempercepat penyelesaian DIM untuk tiga RUU. Namun, RUU Keimigrasian masih dalam proses penyelesaian oleh pemerintah.

"Hari ini sudah disetujui DIM antar-kementerian, yakni perubahan UU Imigrasi, tapi lagi proses paraf, mudah-mudahan ketiga RUU ini dalam waktu dekat ini bisa kita bahas di DPR," kata Supratman.

Sebagai informasi, Pasal Ayat 1 dalam RUU Wantimpres, memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota DPA.

Pasal ini mengubah ketentuan dalam UU Wantimpres yang mengatur bahwa Wantimpres beranggotakan delapan orang. Pasal 7 Ayat 1 draf RUU Wantimpres membebaskan presiden untuk menentukan jumlah anggota DPA.

(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden.

Baca juga artikel terkait REVISI UNDANG-UNDANG WANTIMPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher