Menuju konten utama

PDIP Pesimistis Prabowo Usul Revisi UU Wantimpres

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meyakini Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, bukan pengusul revisi UU Wantimpres.

PDIP Pesimistis Prabowo Usul Revisi UU Wantimpres
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). tirto.id/ Muhammad Naufal

tirto.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meyakini revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), bukan atas permintaan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih 2024-2029.

"Enggak [permintaan Prabowo, atas inisiatif DPR atas usulan pemerintah," kata Hasanuddin saat dihubungi Tirto, Senin (22/7/2024).

Hasanuddin pesimis Prabowo mengusulkan revisi beleid Wantimpres, apalagi sadar potensi kedudukan lembaga mungkin akan sejajar dengan presiden seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di era orde baru. Sebagai catatan, salah satu poin revisi UU Wantimpres akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Hal itu termaktub dalam Pasal 1A RUU Wantimpres. Ia melihat kerja Prabowo kemungkinan akan lebih sulit jika Wantimpres berubah seperti DPA di era orde baru.

"Rasanya pak Prabowo mengusulkan bahwa beliau menghadirkan DPA lagi, tambah repot, dong. Kasihan presiden kalau nanti DPA benar-benar seperti DPA di era dulu sebelum UUD diamandemen," ucap pria yang juga saudara Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Hasanuddin enggan menjawab ketika ditanya jumlah anggota DPA yang akan dipilih presiden tak dibatasi akan berpotensi membagi-bagi kekuasaan. Ia beralasan belum membaca draf RUU itu sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh.

"Pertama saya belum membaca dengan betul draf-nya, karena draf ini inisiatif DPR, berarti ada juga draf pemerintah. Kita sandingkan dulu, saya no comment dulu," kata Hasanuddin.

Akan tetapi, politikus PDIP ini tidak yakin kalau DPA itu sejajar dengan presiden, tetapi dipilih oleh presiden. "Tetapi tidak masuk akal kalau DPA itu sejajar dengan presiden, tetapi dipilih oleh presiden," kata Hasanuddin.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas, membantah revisi UU Wantimpres atas arahan Wakil Ketua DPR RI sesuai arahan Prabowo.

"Enggak [perintah Dasco] dari DPR yang punya usulan, yang punya legislasi," kata Supratman, yang juga kader Partai Gerindra, di Kompleks DPR RI, Rabu (10/7/2024) lalu.

Baleg DPR RI, secepat kilat menyusun revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Padahal revisi beleid ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan diputuskan dalam rapat paripurna ke-22 masa sidang V, Kamis (11/7/2024).

Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, ada sembilan fraksi partai politik yang menyetujui untuk membawa RUU Wantimpres ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Baca juga artikel terkait REVISI UU WANTIMPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher