tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 terkait Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal itu diputuskan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari 9 fraksi DPR.
"Ini, kan, baru pengesahan jadi usul inisiatif dalam rangka penyusunan. Nanti ini akan dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Mekanisme selanjutnya, kata dia, bila disahkan dalam rapat paripurna akan dikirim ke pemerintah. Pemerintah nantinya akan menerbitkan surat presiden (supres) ihwal persetujuan beleid itu.
Ia mengatakan ada sejumlah hal yang diubah dalam RUU ini. Pertama, terkait perubahan nomenklatur yang tadinya Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Dari mana berasal, ya itu dari aspirasi, keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ucap Supratman.
Perubahan lain, jelas dia, terkait jumlah keanggotaan. Dalam undang-undang lama, kata dia, anggota wantimpres berjumlah delapan. Sementara dalam RUU ini jumlah anggota akan diserahkan kepada presiden sesuai dengan kebutuhannya.
"Ketiga, menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," tutur Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan Ketua Dewan Pertimbangan Agung nantinya akan ditentukan presiden. Pasalnya, jelas dia, presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk proses pembangunan yang akan dilakukan.
"Karena itu presiden akan menetapkan anggotanya berapapun itu sesuai kebutuhan presiden, termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh presiden," tutup Supratman.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi