tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Tim Hukum DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran kode etik saat menggeledah rumah kader PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Pengacara Johannes Tobing menyebut Rossa bersama 16 penyidik lainnya diduga telah melakukan gratifikasi hukum. Kata dia, kliennya sempat dibujuk oleh penyidik KPK.
"Ngomongnya sih begini ‘Pak Donny mengaku sajalah, jujur sajalah bicaralah apa adanya terkait perkara Harun Masiku’," kata Johannes kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).
Pengacara lainnya, Army Mulyanto, menyebut Rossa sempat merayu dengan menawarkan hidup yang layak pada Donny jika mengaku mengetahui perkara Harun Masiku.
"Ini penuturan Pak Rossa ke Donny ya, 'Pak Donny ga sayang sama anak-anak? Mereka masih kecil-kecil loh. Gak mempertimbangkan ekonomi ke depannya?'," ucap Army.
"Di depan anak-anaknya bahkan ngomong begini, 'Kalau mengaku, tenang saja kamu saya jamin hidupnya, termasuk keberlangsungan hidup untuk istri dan anak-anak kamu'," pungkas Army.
Johannes mengatakan, sesuai informasi yang dia dapatkan dari Donny, Rosa mengaku telah mengetahui keberadaan Harun Masiku dan mengaitkannya dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Sebenarnya lebih ke memastikan supaya Pak Donny bisa kerja sama sampai Pak Rossa menyampaikan bahwa dia sudah tahu keberadaan Harun Masiku masih di Jakarta, bahkan mengaitkan sama Pak Sekjen Pak Hasto," ucap Johannes.
"Bayangkan aja ini kan sudah putus pengadilan, sudah inkrah, putus pengadilannya, tetapi masih saja saudara Rossa melakukan penggeledahan ke sana," pungkas Johannes.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku.
Saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020 lalu, KPK pernah beberapa kali memeriksa Donny sebagai saksi.
Saat itu, tim penyidik mendalami sumber uang senilai Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terpidana Wahyu Setiawan.
Donny yang pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019 ini menjadi satu dari delapan orang yang ditangkap tim KPK dalam OTT tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi