tirto.id - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU inisiatif DPR.
Pimpinan Sidang Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menetapkan keputusan tersebut setelah menerima pendapat sembilan fraksi terhadap RUU yang diinisiasi oleh Komisi X DPR itu.
“Kini, tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya laki-laki yang sering dipanggil Cak Imin itu, di Komplek Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Pertanyaan tersebut langsung disambut kata “Setuju” oleh 132 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Komisi X DPR bersama pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), telah membahas secara insentif RUU Kepariwisataan tersebut dalam rapat kerja hingga pleno.
Substansi RUU Kepariwisataan didasarkan pada paradigma baru kepariwisataan, dari awalnya pariwisata yang berbasis jumlah massa atau kunjungan (mass tourism) menjadi pariwisata berkualitas (quality tourism) yang berkelanjutan.
Sebelumnya, pada rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kepariwisataan, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ichsan Soelistio, mengungkapkan bahwa sembilan fraksi di DPR setuju terhadap keputusan untuk memboyong RUU atas Perubahan Ketiga UU Nomor 10 Tahun 2009 tersebut ke Rapat Paripurna hari ini.
“Rapat Baleg DPR RI menyetujui RUU Kepariwisataan untuk disampaikan kepada pengusul untuk dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ichsan, Senin (8/7/2024).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi