tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau KSDAHE menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
“Sidang dewan yang kami hormati, melalui forum ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM atas segala peran dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” ucap Pimpinan Sidang Paripurna yang sekaligus juga Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, usai para anggota menyetujui pengesahan RUU KSDAHE, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Selain kepada pemerintah, politikus yang karib disapa Cak Imin itu juga mengungkapkan terima kasihnya kepada anggota Komisi IV DPR yang telah membersamai pemerintah dalam membahas RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati itu.
“Mengungkapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi IV yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Budisatrio Djiwandono, mengatakan, dalam pembahasan RUU yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 itu pihaknya sudah melakukan focus group discussion (FGD) dengan beberapa perguruan tinggi. Selain itu, untuk menjaring masukan publik, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juga sudah digelar dengan mengundang para pakar serta berbagai kalangan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap KSDAHE.
“Komisi IV DPR RI telah melakukan pembahasan berdasarkan tugas yang telah diamanatkan oleh Badan Musyawarah, sesuai surat Pimpinan DPR RI Nomor T/1039/PW.01/09/2022 tanggal 21 September 2022 bersama pemerintah yang diwakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM sesuai surat Presiden nomor R-43/Pres/09/2022 tanggal 9 September 2022 dan Komite II DPD RI," jelas Budi Djiwandono.
Sementara itu, perubahan RUU KSDAHE perlu disahkan lantaran dasar hukum penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah berlaku sangat lama. Padahal, zaman terus berkembang, pun dengan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional, global, serta kebijakan internasional, baik dari perspektif sosial, politik maupun ekonomi yang juga terus berjalan.
“Maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dan penyelenggaraan konservasi," ujar keponakan presiden terpilih, Prabowo Subianto itu.
Sebagai informasi, salah satu poin penting dalam RUU KSDAHE adalah adanya bab-bab anyar, Bab 8A tentang Pendanaan dan perubahan terhadap Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat. Kemudian, pemerintah menghapus Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan, penambahan 8 pasal baru dan perubahan terhadap 17 pasal.
“Bangsa Indonesia dianugerahi tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam yang beragam dan berlimpah, baik di darat maupun di perairan. Sehingga Indonesia dikenal sebagai negara mega biodiversitas di dunia. Konservasi KSDAHE harus mampu mewujudkan kelestarian sumber daya alam hayati serta ekosistemnya. Sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia,” tegas Budi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz