tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah kompak menyetujui jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat dijabat secara bergilir. Kesepakatan lembaga legislatif dan eksekutif ini diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Semula, panja membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 24 ayat 2. Pemerintah mengusulkan klausul tersebut diubah, sehingga ketua Wantimpres bisa dijabat bergantian secara bergantian.
“[Sehingga] ketua Wantimpres tidak otomatis lima tahun. Dapat dijabat bergantian, tentu setelah ditetapkan Pak Presiden,” kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengusulkan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pihaknya juga mengusulkan agar penentuan ketua, wakil ketua, serta jumlah anggota ditentukan presiden selaku pemegang kekuasaan. Ia sepakat usulan Azwar agar jabatan ketua dijabat secara bergilir.
“Maka sebaiknya mungkin, ya, ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," kata Supratman.
Merespons usulan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menanyakan kepada peserta rapat ihwal usulan dari pemerintah dapat disetujui atau tidak. Semua peserta pun kompak menjawab setuju.
“Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presiden misalkan, itu, kan, bergantian koordinatornya. Setuju ya usulan pemerintah? Ketok ya?" kata Awiek.
Usai rapat, Awiek berkata usulan jabatan ketua dijabat secara bergilir tergantung keputusan presiden.
“Kan, di situ ketua dapat dijabat secara bergantian dengan keputusan presiden kalau enggak salah ya, pokoknya tergantung presiden," kata Awiek.
Ia mengatakan jabatan ketua dijabat secara bergilir tergantung Surat Keputusan (SK) presiden.
“Membuka ruang barangkali dalam satu periode itu terjadi misalkan keinginan untuk diubah ketuanya itu masih memungkinkan, kalau kemarin, kan, enggak bisa,” tutur Awiek.
Ia mengatakan orang yang akan mengisi jabatan Wantimpres nantinya disebut pejabat negara. Sebab, nomenklatur Wantimpres akan diubah menjadi lembaga negara.
Politikus PPP itu menyebut orang yang mengisi jabatan Wantimpres tak boleh merangkap jabatan. "Enggak boleh merangkap, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya," kata Awiek.
Ia mengamini anggota hingga ketua Wantimpres bisa diisi oleh mantan presiden. Ia mengatakan sebelumnya belum ada mantan presiden yang diangkat menjadi Wantimpres.
“Ya boleh saja sesuai undang-undang [mantan presiden jadi Wantimpres], meskipun sekarang, kan, boleh saja mantan presiden jadi Wantimpres. Cuma belum ada yang pernah diangkat jadi Wantimpres," tukas Awiek.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz