tirto.id - Proses pendaftaran calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditutup hari ini, Senin (15/7/2024). Pendaftaran capim dan cadewas KPK yang digelar secara online ini, sudah dibuka sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Berikutnya, proses ini akan berlanjut ke seleksi administrasi yang berlangsung pada 16-12 Juli 2024. Kemudian, akan diumumkan hasilnya pada 24 Juli 2024 mendatang.
Ketua IM57+, Praswad Nugraha, meminta untuk waktu pendaftaran ini diperpanjang.
"Sebaiknya, masa pendaftaran diperpanjang agar bisa lebih banyak menjaring tokoh-tokoh anti korupsi di masyarakat," kata Praswad kepada Tirto, Senin (15/7/2024).
Sebelumnya, mantan penyidik KPK itu menyampaikan kekecewaannya, dia menyebut banyak dari tokoh antikorupsi yang mengurungkan diri mendaftar sebagai capim KPK karena terhalang aturan umur pimpinan KPK 50 tahun.
Praswad bilang, pihaknya telah mengajukan permohonan perubahan aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan aturan umur pimpinan KPK kembali menjadi 40 tahun, agar lebih banyak tokoh anti korupsi yang turut mendaftar.
Namun, hingga saat ini, kata Praswad, MK belum juga menjadwalkan persidangan permohonan perubahan aturan tersebut.
"Diagendakan tanggal sidangnya aja belum, apalagi mau sidang, apalagi menunggu putusan, padahal besok penutupan," kata Praswad dalam diskusi publik 'Krisis Kepemimpinan di KPK, Masihkah Ada Asa?', di Cikini, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Selain itu, Praswad mengaku dirinya mendorong tokoh-tokoh anti korupsi untuk turut mendaftar dalam kontestasi ini. Salah satunya, pakar keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi, Alamsyah Saragih.
Bukan hanya Alamsyah, Praswad juga mendatangi Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Sudirman Said untuk menintanya daftar sebagai capim KPK, karena dianggap kompeten dan memiliki track record yang baik.
Namun, Praswad menyebut para tokoh yang menjadi harapannya untuk menjadi pimpinan KPK ini, enggan masuk ke lembaga yang telah diintervensi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang