tirto.id - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan dan Giri Suprapdiono mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK. Hotman dan Giri merupakan pegawai yang dikeluarkan karena gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada 2021 lalu.
"Rencananya saudara Giri dan Hotman Tambunan, mudah-mudahan sempat melengkapi berkas hari ini," kata Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha kepada Tirto, Senin (15/7/2024).
Selain itu, mantan penyidik KPK ini menyebut, mantan pegawai KPK lainnya seperti Novel Baswedan juga ingin mendaftar sebagai capim KPK, namun terkendala aturan umur pimpinan KPK 50 tahun.
"Benar (mau mendaftar), aturannya sedang kami gugat di MK, tidak hanya pak Novel tapi total ada 12 anggota IM57 yang menggugat di MK," ucap Praswad.
Praswad juga mengaku, dirinya mendorong tokoh-tokoh anti korupsi untuk turut mendaftar dalam kontestasi ini. Salah satunya, pakar keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi, Alamsyah Saragih.
"Jadi kita mendatangi tokoh-tokoh yang lebih umurnya dari 50 tahun dan kita WA (Whatsap) kita datangi kita ajak ngobrol ajak ngopi datang di rumahnya dan lain-lain itu sudah ada Bang Alamsyah Saragih kami datangi kemarin," kata Praswad dalam diskusi publik 'Krisis Kepemimpinan di KPK, Masihkah Ada Asa?', di Cikini, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Selain Alamsyah, Praswad juga mengaku mendatangi Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Sudirman Said untuk menintanya daftar sebagai capim KPK, karena dianggap kompeten dan memiliki track record yang baik.
"Kita nggak putus asa ya terus kita berkali-kali datangi Pak Sudirman Said beliau punya trek record yang baik beliau juga ingin membongkar kasus Papa minta saham Freeport kongkalikong ada kesepakatan jahat di belakang akuisisi saham Freeport waktu itu oleh Setya Novanto," tutur Praswad.
Kemudian, Praswad menyebut para tokoh yang menjadi harapannya untuk menjadi pimpinan KPK ini, enggan masuk ke lembaga yang telah diintervensi.
"Orang-orang baik ini enggan untuk masuk di dalam lembaga yang diintervensi oleh kekuasaan," ujar Praswad.
Soal aturan batas umur pimpinan KPK, Praswad dan 11 anggota IM57+ lainnya, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei lalu. Namun, hingga kini belum ada jadwal sidang kapan akan dilaksanakan.
"Diagendakan tanggal sidangnya aja belum, apalagi mau sidang, apalagi menunggu putusan, padahal besok penutupan," ujar Praswad.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang