tirto.id - Pasal 231 KUHP berisi tentang hukuman bagi orang yang merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang sitaan yang sah. Selain itu, bunyi Pasal 231 juga berisi konsekuensi hukum bagi pihak yang menyaksikan atau mengetahui tindakan perusakan barang sitaan tersebut.
Dalam mengadili kasus pidana di Indonesia digunakan acuan berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Produk hukum yang awalnya peninggalan Belanda ini, dulu bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Hukum tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918.
Kendati demikian, tidak semua isi WvSNI diadopsi mentah-mentah. Setelah diubah menjadi KUHP melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 pada 26 Februari 1946, sejumlah pasal dihapuskan.
Salah satunya adalah aturan kerja rodi dan denda dalam mata uang gulden. Semenjak itu, KUHP menjadi hukum pidana positif di Indonesia sampai sekarang.
KUHP dipakai dalam mengadili perkara pidana yang berdampak pada perlindungan terhadap kepentingan umum. KUHP juga berisi peraturan tentang tindak pidana berkaitan dengan risiko terhadap ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Sanksi di dalamnya bersifat memaksa dan masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi pidana.
KUHP terdiri dari 3 buku yang masing-masing berisi berbagai pasal. KUHP memiliki total 569 pasal yang terhimpun ke dalam berbagai bab di tiap buku.
Buku 1 tentang Aturan Umum yang memuat Pasal 1-103. Buku 2 mengenai Kejahatan dengan isi dari Pasal 104-488. Lalu, Buku 3 tentang Pelanggaran yang memuat Pasal 489-569.
Isi dan Bunyi Pasal 231 KUHP
Pasal 231 KUHP terdapat dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan menjadi bagian dari BAB VII mengenai Kejahatan Terhadap Penguasa Umum. Pasal 231 KUHP mengatur tentang Penyitaan Barang. Ada 4 ayat yang ada di dalam Pasal tersebut.
Isi dari Pasal 231 KUHP, yaitu adanya perlindungan hukum terhadap barang sitaan yang telah sesuai dengan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim. Barang sitaan harus tetap dalam keadaan baik dan tidak disalahgunakan. Penyalahgunaan barang sitaan dapat dikenakan pasal kejahatan dan dijatuhi hukuman pidana bila terbukti.
Berikut bunyi Pasal 231 KUHP tentang barang sitaan seperti dikutip dari laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo:
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy