Menuju konten utama

Isi Bunyi dan Unsur Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana

Berikut ini isi atau bunyi dan unsur pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Isi Bunyi dan Unsur Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana
Ilustrasi Penegakan Keadilan Hukum. FOTO/iStockphoto

tirto.id - KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan rujukan utama penindakan hukum di Indonesia. Salah satu kejahatan yang diatur hukumannya di KUHP adalah pembunuhan berencana.

Ketentuan terkait dengan pembunuhan berencana tercantum dalam pasal 340 KUHP. Kejahatan ini termasuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat. Sanksi maksimal untuk tindak pidana pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

Lantas apa saja isi dan bunyi pasal 340 KUHP beserta unsur-unsur pidananya? Berikut ini penjelasan ringkasnya.

Detail isi atau bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Melalui bunyi pasal di atas, dapat juga ditemukan mengenai hukuman yang nantinya diterima para pelaku pembunuhan berencana. Pertama, pelaku dapat dihukum mati. Kedua, bisa dipenjara seumur hidup. Terakhir, pelaku bisa dipenjara 20 tahun. Variasi hukuman ini menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana termasuk kejahatan yang paling berat sanksi pidananya.

Menukil catatan Echwan Iriyanto dan Halif dalam Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (hlm. 20-21), tindak pidana pembunuhan berencana yang dimaksud di dalam pasal 340 KUHP merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berat. Hal itu disebabkan oleh adanya rencana sebelum pembunuhan terhadap seseorang dilakukan.

Tindak pidana pembunuhan juga diatur di Pasal 338 KUHP. Isi atau bunyi pasal 338 KUHP adalah: "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dengan demikian, ada perbedaan di antara tindak pidana "pembunuhan" dengan "pembunuhan berencana." Perbedaan antara kedua tindak pidana tersebut ada di unsur “dengan rencana terlebih dahulu (berencana)."

Dalam tindak pidana pembunuhan, timbulnya kehendak membunuh dengan pelaksanaannya menjadi satu kesatuan. Kedua unsur kejahatan itu dianggap terjadi secara bersama.

Lain halnya dengan tindak pidana pembunuhan berencana yang diawali dulu dengan perencanaan, dan dilanjutkan dengan tindakan menghabisi nyawa manusia. Hal ini berarti ada fase saat pelaku memikirkan perbuatan yang akan dilakukannya dengan tenang. Karena itu, ada jarak waktu antara timbulnya kehendak membunuh dengan pelaksanaan niat tersebut.

Dapat disimpulkan, ada 2 unsur dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur di pasal 340 KUHP. Keduanya adalah unsur "rencana pembunuhan" dan "tindakan pembunuhan."

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Hukum
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Addi M Idhom