Menuju konten utama

Bunyi Pasal 221 KUHP Tentang Tindak Pidana Menyembunyikan Kejahatan

Pasal 221 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan dan konsekuensi yang dapat diterima pelaku.

Bunyi Pasal 221 KUHP Tentang Tindak Pidana Menyembunyikan Kejahatan
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Salah satu aturan yang teruang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hukum bagi pelaku yang terlibat dalam menyembunyikan kejahatan. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 221 KUHP yang juga dilengkapi konsekuensi hukum bagi pelaku.

Namun, sebelum mengenal lebih jauh mengenai isi pasal tersebut, ada baiknya mengetahui tentang KUHP terlebih dahulu. KUHP merupakan dasar penegakan hukum di Indonesia yang digunakan untuk mengadili tindak pidana. Tindak pidana sendiri adalah segala bentuk perbuatan yang memiliki dampak buruk terhadap keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

KUHP berisi peraturan yang bersifat memaksa, baik itu dalam bentuk perintah atau larangan, sehingga yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi. KUHP dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan umum dan peraturan di dalamnya berlaku bagi seluruh warga Indonesia.

Daftar Isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP dibagi menjadi 3 buku dan masing-masing memuat aturan yang berbeda. Berikut sistematika dan daftar isi KUHP:

1. Buku 1 - Aturan Umum (Pasal 1-103)

  • Bab I - Aturan Umum
  • Bab II - Pidana
  • Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  • Bab IV - Percobaan
  • Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
  • Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
  • Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
  • Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
  • Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang Aturan Penutup

2. Buku 2 - Kejahatan (Pasal 104-488)

  • Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  • Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  • Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya
  • Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
  • Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
  • Bab VI - Perkelahian Tanding
  • Bab VII - Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
  • Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
  • Bab IX - Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
  • Bab X - Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
  • Bab XI - Pemalsuan Meterai dan Merek
  • Bab XII - Pemalsuan Surat
  • Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
  • Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
  • Bab XV - Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
  • Bab XVI - Penghinaan
  • Bab XVII - Membuka Rahasia
  • Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
  • Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
  • Bab XX - Penganiayaan
  • Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka karena Kealpaan
  • Bab XXII - Pencurian
  • Bab XXIII - Pemerasan dan Pengancaman
  • Bab XXIV - Penggelapan
  • Bab XXV - Perbuatan Curang
  • Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang yang Mempunyai Hak
  • Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
  • Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
  • Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
  • Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
  • Bab XXX - Penadahan Penerbitan dan Percetakan
  • Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai-Bagai Bab

3. Buku 3 - Pelanggaran (Pasal 489-569)

  • Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang Atau Barang dan Kesehatan
  • Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
  • Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
  • Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
  • Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
  • Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
  • Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
  • Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
  • Bab IX - Pelanggaran Pelayaran

Isi atau Bunyi Pasal 221 KUHP

Pasal 221 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Pasal ini juga memuat sanksi atau hukuman yang diterima oleh seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku atau menghilangkan bukti-bukti kejahatan.

Berikut isi pasal 221 KUHP seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo:

1. Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331).

(2) Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)

2. Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penunututan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (istrinya) atau jandanya. (K.U.H.P. 166, 367).

Baca juga artikel terkait ISI BUNYI PASAL 221 KUHP atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Hukum
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yonada Nancy