tirto.id - Isi Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang keberadaan dewan pertimbangan yang memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Pasal 16 ini mengalami banyak perubahan setelah dilakukan amandemen UUD 1945.
Berlakunya UUD 1945 sebagai konstitusi negara ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta. Rumusan awal UUD 1945 dalam sidang pertama PPKI terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), dan penjelasan.
Mengutip penjelasan A.M. Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara membuktikan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.
Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Amandemen atau perubahan UUD 1945 baru dilakukan setelah berakhirnya Orde Baru pada Mei 1998. Perubahan tersebut berupa usulan perubahan atau penambahan pada aturan yang sudah berlaku. Tujuannya untuk menyempurnakan aturan yang berkaitan dengan ketatanegaraan.
4 Tahapan Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 dilakukan dalam kurun waktu dari 1999 hingga 2002 yang dilakukan dalam Sidang Umum maupun Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pembukaan dan Batang Tubuh (berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan).
Berikut adalah tahapan amandemen UUD 1945 yang sudah berlangsung sebanyak empat kali:
- Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
- Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
- Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001
- Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002
Amandemen Pasal 16 UUD 1945
Amandemen keempat UUD 1945 dilaksanakan pada 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR. Amandemen keempat menjadi amandemen UUD 1945 yang terakhir.
Amandemen keempat UUD 1945 menghasilkan penghapusan atau penambahan pasal atau bab yang disahkan pada 10 Agustus 2002.
Salah satu yang mengalami perubahan adalah Pasal 16. Amandemen terhadap Pasal 16 menghasilkan perubahan substansi dan jumlah ayat, yang semula berisi dua ayat menjadi satu ayat setelah amandemen.
Isi Pasal 16 sebelum amandemen menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan oleh undang-undang. Setelah perubahan, dewan pertimbangan dibentuk oleh presiden dan menjadi bagian kekuasaan pemerintahan negara.
Selain itu, sebelum amandemen, Pasal 16 tersemat dalam BAB IV tentang Dewan Pertimbangan Agung. Setelah amandemen, BAB IV dihapus serta penempatan Pasal 16 dalam BAB III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Isi Pasal 16 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Berikut isi Pasal 16 sebelum amandemen:
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
Isi Pasal 16 UUD 1945 Setelah Amandemen
Berikut isi Pasal 16 setelah Amandemen Keempat:
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Penulis: Khansa Nabilah
Editor: Abdul Hadi