Menuju konten utama

Tugas DPA, Lembaga Negara yang Dihapus setelah Amandemen UUD 1945

Apa saja tugas DPA, lembaga negara yang dihapus setelah amandemen UUD 1945? Apa beda DPA dan Wantimpres?

Tugas DPA, Lembaga Negara yang Dihapus setelah Amandemen UUD 1945
Ilustrasi UUD 1945. FOTO/dpr.go.id

tirto.id - Sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga sekarang, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tercatat sudah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Keempatnya berlangsung setelah reformasi tahun 1998.

Mengutip dari Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan dalam bukunya yang berjudul Mengapa Kita Harus Kembali Ke UUD 1945? (2019), amandemen (perubahan) UUD 1945 pertama pada 1999, amandemen kedua tahun 2000, amandemen ketiga tahun 2001, dan amandemen keempat tahun 2002.

Selama empat kali amandemen, sejumlah pasal dan bab di UUD 1945 mengalami perubahan. Perubahan tersebut juga mencakup penghapusan lembaga negara tertentu.

Adapun contoh lembaga yang dihapus setelah amandemen UUD 1945 adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga ini resmi dihapus pada tahun 2003.

Zulfikar Ghazali dalam penelitiannya berjudul "DPA Dalam Sejarah Konstitusi Republik" yang termmuat pada Jurnal Hukum dan Pembangunan (1996), menyebut bahwa Konstitusi 18 Agustus 1945 mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai lembaga yang bertugas menjadi penasihat Pemerintah RI.

DPA pertama kali dibentuk pada 25 September 1945. DPA generasi awal hanya beranggotakan 11 orang. Dikutip dari DPA Dari Zaman Ke Zaman (2000:17-18) karya A.A. Baramuli dan Abdul Gafur, 11 anggota DPA generasi pertama itu adalah:

  • R.M. Margono Djojohadikusumo sebagai ketua
  • Radjiman Widyodiningrat
  • Nyonya Soewarni Pringgodigdo
  • Syech Dahlan Djambek
  • H. Agus Salim
  • K.R.M.T.H. Wurjaningrat
  • H. Adnan
  • Moch. Enoch
  • Dr. Latumeten
  • Pangeran Moch. Noor
  • dr. Sukiman Wirjosandjojo

Dalam perjalanannya sebagai penasihat pemerintah, peran DPA pada mulanya tidak begitu terlihat. Dewan yang bertugas memberi nasihat kepada Presiden RI itu tidak berbuat banyak karena pengaruh situasi politik saat itu.

DPA kemudian terkesan hanya menjadi lembaga tempat politikus maupun perwira sepuh yang sudah memasuki masa pensiun. Misalnya, ketika Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo tidak bertugas di militer lagi akhirnya dipilih menjadi anggota DPA pada tahun 1948.

Beberapa dekade kemudian, DPA dibubarkan pada tahun 2003 setelah amandemen keempat UUD 1945 dilakukan. Namun, pada tahun 2007, pemerintah menghidupkan lagi lembaga semacam DPA bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Tugas DPA dan Wantimpres

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 16 ayat 2 (sebelum amandemen), DPA bertugas untuk menjawab pertanyaan Presiden dan berhak memberikan usulan kepada pemerintah.

Tugas itu tak jauh beda dengan kewenangan Wantimpres. Berdasar UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Adapun tugas Wantimpres ialah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden RI dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden RI.

Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Wantimpres tidak boleh memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Alhidayath Parinduri

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Alhidayath Parinduri
Penulis: Alhidayath Parinduri
Editor: Addi M Idhom