Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Isi Pasal 30 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah Amendemen

Isi Pasal 30 UUD 1945 setelah amendemen memperluas pihak-pihak yang terlibat pada upaya pertahanan dan keamanan negara. Berikut bunyi Pasal 30 UUD 1945.

Isi Pasal 30 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah Amendemen
Ilustrasi sidang MPR. Amandemen Pasal 30 UUD 1945 dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

tirto.id - Amendemen terhadap Pasal 30 UUD 1945 merupakan salah satu dampak hadirnya era Reformasi pada 1998. Apa saja perubahan yang terjadi pada Pasal 30 ayat 1 dan 2 setelah dilakukan amendemen oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) kala itu?

Amendemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amendemen terhadap Pasal 30 UUD 1945 terjadi pada tahap kedua atau melalui Sidang Tahunan MPR yang digelar 7-18 Agustus 2000.

Pasal 30 UUD 1945 mengatur tentang hak warga negara Indonesia untuk turut dalam upaya melakukan pembelaan terhadap negara. Warga negara juga memiliki kewajiban menjalankan aktivitas tersebut yang tata caranya diatur melalui undang-undang.

Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pasal 30 UUD 1945 sebelum amendemen menggunakan teks yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melalui sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan memiliki dua ayat di dalamnya. Isi Pasal 30 mengatur tentang Pertahanan Negara dan Keamanan dan menjadi bagian dari Bab XII.

Bunyi Pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sebelum amendemen seperti berikut:

BAB XII PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen

Pasal 30 UUD 1945 setelah amendemen mengalami penambahan ayat dan perubahan pada nama bab. Jumlah ayat yang semula hanya dua, kini menjadi lima ayat usai amendemen.

Sementara itu, perubahan dilakukan pada nama bab. Sebelum amendemen, Pasal 30 UUD 1945 bagian dari BAB XII Pertahanan Negara. Setelah dilakukan amendemen, nama bagian tersebut diubah menjadi BAB XII Pertahanan dan Keamanan Negara.

Lalu, bagaimana bunyi Pasal 30 UUD 1945 selengkapnya setelah diamendemen? Berikut rinciannya:

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Isi amendemen Pasal 30 UUD 1945 memperluas cakupan pihak yang turut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Tiap warga negara tetap memiliki hak dan kewajiban pada pertahanan dan keamanan negara.

Namun, upaya tersebut dilakukan lewat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang turut didukung TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Adapun kekuatan pendukungnya disokong oleh rakyat.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Edusains
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar