Menuju konten utama

Dalil Ayat tentang Zina dan Surahnya di Dalam Al-Qur'an

Ada banyak ayat tentang zina dalam Al-Qur'an. Ini menjadi penegas, Islam amat melarang zina. Umat Islam seyogianya memahami ayat-ayat zina. Simak di sini.

Dalil Ayat tentang Zina dan Surahnya di Dalam Al-Qur'an
Ilustrasi seorang muslim yang tengah membaca dalil zina. Ada banyak ayat tentang zina dalam Al-Qur'an. Ini menjadi penegas, Islam begitu melarang perbuatan zina. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ada banyak ayat tentang zina di dalam Al-Qur'an. Banyaknya dalil zina menjadi penegas bahwa Islam sangat melarang perbuatan tersebut.

Lantas, apa itu zina dalam Islam? Apa saja surat tentang zina dalam Al-Qur'an? Apakah ada dalil tentang zina dari hadis?

Zina adalah perbuatan bersenggama (bersetubuh) antara laki-laki dan perempuan yang telah balig tanpa adanya ikatan pernikahan sah.

Seorang filsuf dan pemikir kenamaan Andalusia, Ibnu Rusyd mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang tidak berlandaskan pernikahan sah, bukan nikah syubhat (semu), dan bukan pada budak yang dimiliki.

Kumpulan Ayat-Ayat Al-Qur'an tentang Zina dan Nama Surahnya

Umat Islam seyogianya mengetahui dan memahami ayat-ayat Al-Qur'an tentang larangan zina. Tak sekedar menakut-nakuti dosa, namun untuk menguatkan keimanan.

Berikut ini dalil tentang zina dalam Al-Qur'an:

1. Surah Al Isra Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Arab Latinnya:

Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ

Terjemahannya:

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya [zina] itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,” (QS. Al-Isra [17]:32).

2. Surah Al-Furqan Ayat 68

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ ٦٨

Arab Latinnya:

Wallażīna lā yad'ụna ma'allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulụnan-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznụn, wa may yaf'al żālika yalqa aṡāmā.

Terjemahannya:

“Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan [alasan] yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa,” (QS. Al-Furqan [25]:68).

3. Surah Al-Furqan Ayat 69

يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا ۙ ٦٩

Arab Latinnya:

Yuḍā'af lahul-'ażābu yaumal-qiyāmati wa yakhlud fīhī muhānā.

Terjemahannya:

“Baginya akan dilipatgandakan azab pada Hari Kiamat dan dia kekal dengan azab itu dalam kehinaan,” (QS. Al-Furqan [25]:69).

4. Surah An-Nur Ayat 2

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢

Arab Latinnya:

Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn.

Terjemahannya:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [melaksanakan] agama [hukum] Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah [pelaksanaan] hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin,”(QS. An-Nur [24]:2).

5. Surah An-Nur Ayat 3

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Arab Latinnya:

Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu'minīn(a).

Terjemahannya:

"Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin," (QS. An-Nur [24]: 3).

6. Surah An-Nur Ayat 4

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ

Artinya:

Wal-lażīna yarmūnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya'tū bi'arba‘ati syuhadā'a fajlidūhum ṡamānīna jaldataw wa lā taqbalū lahum syahādatan abadā(n), wa ulā'ika humul-fāsiqūn(a).

Terjemahannya:

"Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik," (QS. An-Nur [24]: 4).

7. Surah An-Nur Ayat 6

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ

Artinya:

Wal-lażīna yarmūna azwājahum wa lam yakul lahum syuhadā'u illā anfusuhum fa syahādatu aḥadihim arba‘u syahādātim billāh(i), innahū laminaṣ-ṣādiqīn(a).

Terjemahannya:

"Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah atas [nama] Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar," (QS. An-Nur [24]: 6).

Hukum dan Dosa Berzina dalam Islam

Zina merupakan perilaku yang dilarang dalam Islam serta tergolong sebagai dosa besar. Hal ini salah satunya ditegaskan dalam sebuah riwayat hadis sebagai berikut:

"Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan... dan beliau menyebutkan di antaranya: Zina," (HR. Bukhari dan Muslim).

Di sisi lain, perbuatan zina dalam Islam dibagi dua meliputi zina muhsan dan gairu muhsan. Zina muhsan merupakan zina yang dilakukan dua orang lawan jenis tanpa ikatan pernikahan sah, namun kedua berstatus sebagai pasangan resmi seseorang (suami/istri) maupun telah menjadi duda atau janda.

Sementara itu, zina gairu muhsan ialah zina yang dilakukan dua orang lawan jenis, yang masing-masing berstatus lajang dan belum menikah.

Islam memberikan hukuman yang begitu berat bagi pelaku zina, baik di dunia maupun akhirat. Pada masa Rasulullah Saw., pelaku zina muhsah akan dikenai hukuman rajam, yakni dilempari batu hingga meninggal. Sedangkan pelaku zina gairu muhsan didera menggunakan cambuk hingga 100 kali.

Sebenarnya, terdapat jenis zina lain dalam Islam yang dikenal dengan majazi. Zina jenis ini berupa perbuatan seperti zina hati, zina mata, zina tangan, zina mulut, dan sebagainya. Hal ini sebagaimana disampaikan Rasulullah Saw. melalui hadis riwayat Bukhari, Muslim, dan Abu Daud sebagai berikut:

“Allah telah menakdirkan anak Adam untuk melakukan sebagian dari zina. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,”(HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).

Baca juga artikel terkait DALIL atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif