Menuju konten utama

Kafarat Zina: Apa Itu, Hukuman, dan Cara Menebus Dosanya

Kafarat Zina adalah cara menebus dosa akibat perbuatan zina dalam Islam. Artikel ini membahas hukuman zina, cara bertaubat, & amalan yang dapat dilakukan

Kafarat Zina: Apa Itu, Hukuman, dan Cara Menebus Dosanya
Ilustrasi Red Flag. foto/Istockphoto

tirto.id - Kafarat zina sering kali menjadi istilah yang digunakan untuk menyebut hukuman atau tebusan akibat melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa di bulan Ramadhan. Namun, tahukah kamu bahwa penggunaan istilah ini sebenarnya kurang tepat? Hal ini karena kafarat dan zina memiliki makna yang berbeda dalam ajaran Islam.

Hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah di siang hari bulan Ramadhan disebut sebagai kafarat jima’. Kafarat ini adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan karena membatalkan puasa dengan berhubungan badan.

Sementara itu, zina adalah istilah yang merujuk pada hubungan badan di luar pernikahan. Jika zina dilakukan di siang hari bulan Ramadhan, pelakunya tidak hanya mendapatkan dosa besar karena berzina, tetapi juga berdosa karena merusak kewajiban puasa.

Apa Itu Kafarat Zina?

Suami Istri Islam

Suami Istri Islam. foto/istockphoto

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, istilah kafarat zina sering digunakan, terutama saat membahas aktivitas berhubungan badan di bulan Ramadhan. Namun, penting untuk dipahami bahwa ada perbedaan mendasar antara hubungan badan antara suami istri di siang hari bulan Ramadhan dan hubungan badan (zina) antara dua orang yang belum menikah di bulan Ramadhan.

Kafarat berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata kafara atau kifarah, yang bermakna menutupi/menebus. Dalam konteks ajaran Islam, kafarat merujuk pada tindakan yang dilakukan untuk menutupi, menebus, atau menghapus dosa atau kesalahan akibat melanggar aturan tertentu dalam agama.

Sebenarnya istilah kafarat zina tidak dikenal di dalam ajaran Islam. Hal ini karena kafarat dan zina memiliki makna yang sangat berbeda.

1. Contoh Kasus Kafarat Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Salah satu contoh penerapan kafarat adalah ketika suami istri melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa Ramadhan. Tindakan ini jelas melanggar aturan puasa dan membatalkan puasa, sehingga pasangan tersebut diwajibkan membayar kafarat sebagai bentuk tebusan.

2. Contoh Kasus Zina di Bulan Ramadhan

Contoh kasus kafarat zina lainnya adalah jika sepasang kekasih (bukan suami istri) melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan. Kasus ini memiliki hukuman yang lebih berat karena mereka melanggar dua hal sekaligus:

  • Melakukan zina, yang merupakan dosa besar.
  • Merusak kesucian puasa Ramadhan, yang juga merupakan dosa besar.
Dalam Surah An-Nur ayat 2, Allah SWT berfirman tentang zina, yang memiliki sanksi khusus di luar kafarat, yaitu hukuman cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah, sesuai dengan aturan syariat Islam.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn.

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Hukum dan Denda Kafarat Zina

Berkaitan dengan hukum kafarat zina, perlu dipahami bahwa zina adalah dosa besar dan tidak memiliki kafarat khusus seperti halnya kafarat bagi suami istri yang berhubungan badan di siang hari saat puasa Ramadhan.

Bagi orang yang berzina, kewajiban utamanya adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Tidak ada kafarat tertentu yang bisa menghapus dosa zina selain taubat yang tulus, penuh penyesalan, dan komitmen kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Jika zina dilakukan di siang hari bulan Ramadhan, pelakunya tidak hanya menanggung dosa zina, tetapi juga menanggung dosa karena membatalkan puasa dengan sengaja. Oleh karena itu, selain bertaubat, pelaku juga wajib melakukan qadha puasa yang batal pada hari tersebut.

Allah SWT berfirman dalam Surah Az-Zumar ayat 53, menegaskan bahwa pintu taubat selalu terbuka bagi siapa pun yang mau kembali kepada-Nya dengan tulus:

قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًاۗ اِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.’" (QS. Az-Zumar: 53)

Berbeda dengan zina, suami istri yang berhubungan badan di siang hari saat puasa Ramadhan diwajibkan membayar kafarat jima’, yaitu denda sebagai bentuk penebusan pelanggaran hukum puasa.

Kafarat jima’ dilakukan secara berurutan sebagai berikut:

  1. Memerdekakan budak (Namun, di masa sekarang hal ini tidak lagi relevan).
  2. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa putus.
  3. Jika tidak mampu juga, maka wajib memberi makan 60 orang miskin.
Selain membayar kafarat, pasangan suami istri tersebut juga wajib mengganti puasa yang batal akibat hubungan badan tersebut.

Cara Menebus Dosa Berhubungan Badan Saat Puasa

Ilustrasi Buka Puasa

Ilustrasi berbuka puasa. FOTO/iStockphoto

Cara menebus dosa akibat melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa Ramadhan adalah dengan membayar denda kafarat. Selain itu, pasangan suami istri yang melakukannya juga wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh serta mengganti puasa di luar bulan Ramadhan karena puasanya telah batal.

Kafarat yang harus dibayar sesuai ketentuan syariat adalah:

  1. Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa putus. Jika terputus, harus mengulang dari awal.
  2. Jika tidak mampu berpuasa karena sakit berat, kondisi fisik yang sangat lemah, atau alasan syar’i lainnya, maka wajib memberi makan 60 orang miskin dengan makanan yang layak dan sesuai kebutuhan pokok.
Takaran makanan untuk setiap orang miskin adalah 1 mud, setara dengan sekitar 675 gram bahan makanan pokok seperti beras. Dengan demikian, kafarat memberi makan 60 orang miskin berarti menyediakan total 40,5 kg bahan makanan pokok.

Syarat dan Waktu Membayar Kafarat Zina

Kitab suci Al Quran

Kitab suci Al Quran. FOTO/iStockphoto

Melakukan hubungan badan bagi suami istri di siang hari selama bulan Ramadhan wajib membayar denda kafarat karena telah merusak kesucian bulan Ramadhan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membayar kafarat, yaitu:

  1. Hubungan badan dilakukan di siang hari bulan Ramadhan, yaitu sejak terbit fajar hingga waktu maghrib.
  2. Kedua pasangan sadar bahwa yang mereka lakukan adalah perbuatan yang diharamkan dan membatalkan puasa.
  3. Hubungan badan dilakukan dengan sengaja, bukan karena lupa atau dipaksa.
  4. Apabila salah satu pihak dipaksa, maka yang memaksa wajib membayar kafarat.
  5. Kafarat ini hanya berlaku bagi pasangan suami istri yang sah menurut syariat Islam dan hukum negara.
Pembayaran kafarat sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, tanpa menunda-nunda, setelah bulan Ramadhan berakhir. Menyegerakan membayar kafarat menunjukkan keseriusan dalam bertaubat dan menunaikan kewajiban.

Hal ini juga sesuai dengan dalil yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam sebuah hadits tentang seorang sahabat yang datang mengadu kepada Rasulullah SAW karena melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW langsung menjelaskan tentang kewajiban membayar kafarat, yang menunjukkan pentingnya segera melaksanakan kafarat tanpa menunda.

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin." (HR. al-Bukhari).

Sekarang kamu sudah tahu bahwa istilah kafarat zina sebenarnya tidak dikenal di dalam ajaran Islam. Hal ini karena kafarat dan zina memiliki makna yang sangat berbeda. Mari kita jaga diri dari perbuatan tercela ini dan sambut bulan suci Ramadhan dengan hati yang bersih, niat yang tulus, serta semangat memperbaiki diri.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Marhamah Ika Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yulaika Ramadhani