Menuju konten utama

Hukum Berhubungan Intim Sampai Imsak, Apakah Puasa Ramadhan Batal?

Hukum berhubungan intim sampai imsak, apakah puasa Ramadhan suami-istri akan sah atau tidak?

Hukum Berhubungan Intim Sampai Imsak, Apakah Puasa Ramadhan Batal?
Ilustrasi Ramadhan. foto/IStockphoto

tirto.id - Hukum berhubungan intim sampai imsak antara suami-istri diperbolehkan pada saat bulan puasa Ramadhan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah setelah hubungan badan, karena waktu yang singkat untuk makan sahur dan mandi junub sebelum mengerjakan shalat subuh.

Berhubungan badan antara suami-istri pada malam sepanjang Ramadhan tidaklah dilarang. Yang tidak diperkenankan adalah melakukan hubungan badan sejak fajar shadiq (waktu subuh) hingga matahari terbenam (waktu magrib). Hal ini sudah difirmankan Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah: 187.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya, "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Dalam ayat tersebut, terdapat rentang waktu yang cukup panjang bagi suami-istri untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka, sejak malam hari hingga menjelang waktu subuh. Jika pada malam hari keduanya sudah lelah, masih ada waktu pada dini hari untuk berhubungan.

Bagaimana jika berhubungan intim dilakukan hingga waktu imsak? Yang perlu diperhatikan, waktu imsak bukanlah batas akhir seseorang untuk mengerjakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Waktu imsak adalah waktu peringatan agar umat Islam bersiap sebelum kumandang azan subuh, waktu terbit fajar shadiq, tanda dimulainya waktu puasa.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu'in (2003:66) menyebutkan, jika saat terbit fajar seseorang sedang meniduri istri, lalu dia hentikan secara langsung, maka puasanya tidak batal, meskipun dia sudah mengeluarkan sperma, sebab dia tidak dianggap melakukan hubungan badan. Jika orang tersebut tidak langsung menghentikan hubungan badan, maka puasanya tidak sah dan dia harus mengqadha dan membayar kifarat.

Meskipun berhubungan intim sampai imsak tidak membatalkan puasa, yang perlu dicermati adalah hal-hal yang mungkin terjadi setelahnya. Antara waktu imsak hingga azan subuh hanya terdapat selisih 10 menit. Rentang waktu tersebut akan sangat padat jika diisi dengan makan sahur diikuti mandi junub sebelum berangkat shalat subuh ke masjid.

Di sisi lain, jika seseorang masih dalam keadaan junub (dalam konteks belum mandi wajib), tetapi waktu subuh sudah tiba, hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Diriwayatkan dari jalur Ummu Salamah, "Rasulullah saw. pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub (bukan karena mimpi) kemudian beliau tetap berpuasa." (H.R. Muslim).

Jika suami-istri berhubungan intim hingga imsak, lantas melanjutkan dengan santap sahur, lalu ketika azan subuh berkumandang mereka belum sempat mandi, hal tersebut bukan masalah.

Yang akan jadi masalah adalah jika mereka berdua tidak segera mandi junub, atau justru tidur kembali sehingga waktu subuh terlewati. Jika ini yang terjadi, mereka berdosa karena mennggalkan shalat subuh.

Tata Cara Mandi Junub Usai Berhubungan Intim pada Malam Ramadhan

Berikut ini tata cara mandi junub bagi suami-istri yang melakukan hubungan intim pada malam bulan Ramadhan.

Dalam Safinatun-Najah, Syaikh Salim Sumair al-Hadromi Al-Jawi menyebutkan bahwa rukun mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.

Niat mandi junub adalah sebagai berikut.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

(Latin) Nawaitul gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabati fardlon lillahi ta'ala.

Artinya, "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."

Urut-urutan pengerjaan mandi junub adalah sebagai berikut.

  1. Mengambil air, lalu membasuh tangan 3 kali.
  2. Membersihkan najis atau kotoran yang mungkin masih menempel pada tubuh.
  3. Berwudu seperti wudu biasa.
  4. Mengguyur kepala hingga 3 kali dengan air, sembari mengucapkan niat yang tercantum di atas
  5. Mengguyur anggota badan bagian kanan hingga 3 kali.
  6. Mengguyur anggota badan bagian kiri sebanyak 3 kali.
  7. Menggosok seluruh tubuh 3 kali, baik bagian depan maupun belakang
  8. Pastikan air membasuh seluruh bagian kulit
  9. Menyela rambut, bulu tebal, dan bagi laki-laki jika ada, beserta jenggot agar kulit terbasuh air.
  10. Jika saat mandi menyentuh kemaluan, berwudu kembali pada akhir mandi.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya