tirto.id - Waktu yang dilarang berhubungan badan menurut Islam harus diketahui oleh pasangan suami-istri. Sebab, pada dasarnya, pemilihan waktu merupakan salah satu adab berhubungan badan yang diatur dalam agama Islam.
Berhubungan intim bisa menjadi sunah, tetapi juga dapat menjadi haram. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dzar Al-Ghifari. Nabi Muhammad saw. pernah bersabda sebagai berikut:
“Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.' Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat [hubungan intim] bisa bernilai pahala?" Rasulullah saw. menjawab: 'Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram [berzina] bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala,” (HR. Muslim).
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini untuk mengetahui waktu yang diharamkan berhubungan suami-istri menurut Islam.
Waktu Apa Saja Yang Dilarang Berhubungan Intim menurut Islam?
Pasangan suami-istri boleh berhubungan badan kapan saja, kecuali di waktu-waktu yang dilarang. Buku Seksualitas dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sains (2012) menuliskan, Al-Qur’an memperbolehkan suami-istri berhubungan badan pada pagi, siang, atau sore hari, sesuai kemauan pasangan.
Pada dasarnya, waktu terbaik berhubungan badan adalah ketika istri dan suami merasa nyaman. Misalnya, ketika suasana hati pasangan sedang berbunga-bunga, keadaan fisik bugar, serta tidak ada hambatan psikologis.
Namun, Islam juga menetapkan beberapa waktu yang diharamkan berhubungan badan.
Hari larangan berhubungan badan menurut Islam di antaranya siang hari saat berpuasa, baik Ramadan maupun sunah, sewaktu beriktikaf, ketika istri sedang haid atau nifas, serta pada waktu ihram.
Berikut ini penjelasan waktu yang dilarang berhubungan badan menurut islam:
1. Siang hari saat berpuasa
Berhubungan badan di siang hari bulan Puasa Ramadan dilarang dalam Islam. Sebab, tujuan utama puasa adalah menahan hawa nafsu. Tidak hanya makan-minum, tetapi juga berhubungan intim.Berhubungan siang hari menurut Islam, khusus pada hari puasa, adalah haram karena dapat membatalkan puasanya. Pasangan suami-istri yang berhubungan siang hari saat puasa akan mendapatkan dosa lantaran meninggalkan kewajiban (puasa) demi perkara mubah.
Tidak hanya saat bulan Ramadan, hari larangan berhubungan badan menurut Islam juga berlaku ketika seseorang berpuasa sunah.
Khusus pada bulan Ramadan, suami-istri yang berhubungan badan pada siang hari akan dikenai kafarat, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ra. sebagai berikut:
“Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku [siang hari] di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. Bukhari).
2. Sewaktu iktikaf
Waktu yang diharamkan berhubungan suami istri yang lainnya adalah ketika iktikaf, menetap di masjid demi mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan cara membaca Al-Qur’an, berzikir, serta berdoa.Terlebih, berhubungan badan memang tergolong salah satu perkara yang membatalkan iktikaf.
Iktikaf tergolong salah satu waktu yang dilarang berhubungan badan menurut Islam, sesuai firman Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 187. Berikut redaksinya:
“… Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2]:187).
3. Istri dalam keadaan haid atau nifas
Hari ketika perempuan sedang haid dan nifas juga termasuk salah satu waktu yang diharamkan berhubungan suami istri dalam Islam.Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 sebagai berikut:
"Mereka bertanya kepadamu [Nabi Muhammad] tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri [dari melakukan hubungan intim] pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci [habis masa haid]. Apabila mereka benar-benar suci [setelah mandi wajib], campurilah mereka sesuai dengan [ketentuan] yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri," (QS. Al-Baqarah [2]: 222).
Ayat di atas menjelaskan terkait larangan berhubungan badan ketika istri sedang haid. Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan, perempuan yang melalui masa nifas posisinya sama dengan mereka yang tengah haid.
Suami yang menggauli istrinya ketika haid atau nifas akan dikenai denda sebanyak setengah atau satu dinar. Penetapan denda tersebut merujuk pada hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim yang termuat dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:
“Seorang suami yang berhubungan badan dengan istrinya saat haid dianjurkan untuk bersedekah satu dinar bila hubungan dilakukan saat darah haid baru keluar [masih deras], dan setengah dinar saat darah haid mulai surut berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim. Ia [Al-Hakim] menilai shahih hadits ini. rasulullah saw. bersabda, ‘Jika seseorang berhubungan badan dengan istrinya saat ia haid, hendaklah ia bersedekah satu dinar bila darah haidnya masih merah dan setengah dinar bila darah haidnya sudah menguning.’”
4. Sewaktu Ihram
Hari larangan berhubungan badan menurut Islam, selain tiga waktu yang telah dijelaskan di atas, adalah ketika ihram, terutama dalam ibadah haji.Berhubungan intim tergolong pelanggaran paling berat yang dilakukan sewaktu ihram. Selain merusak ibadah hajinya, orang yang melakukannya juga harus mengqada pada tahun selanjutnya. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 197 sebagai berikut:
"[Musim] haji itu [berlangsung pada] bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan [ibadah] haji dalam [bulan-bulan] itu, janganlah berbuat rafaṡ [berhubungan seks], berbuat maksiat, dan bertengkar dalam [melakukan ibadah] haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan [pasti] Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat," (QS. Al-Baqarah [2]: 197).
Malam Apa Saja Yang Dilarang Berhubungan Intim, Apakah Ada?
Malam yang dilarang berhubungan intim dalam Islam tidak ada. Namun, Islam menganjurkan agar suami-istri tidak berhubungan badan pada malam tertentu, baik karena ada keutamaan melakukan ibadah atau dampak buruk. Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan sebagai berikut:
“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikitpun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan.” (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).
Imam Al-Ghazali juga berpendapat bahwa berhubungan di awal setiap bulan hukumnya makruh termasuk pada malam hari raya Idulfitri. Lebih lanjut, Imam Al-Ghazali melalui Ihya Ulumuddin menjelaskan sebagai berikut:
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut.”
Bolehkah Berhubungan Badan Saat Istihadhah?
Istihadah adalah darah yang keluar dari kelamin wanita secara terus menerus atau berhenti sebentar. Darah istihadah biasanya berwarna merah segar, berbeda dengan darah haid yang gelap serta beraroma tidak sedap.
Terkait hukum berhubungan badan ketika istri sedang istihadhah, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Hanafi, Imam Hambali, dan Imam Syafi’i, itu tidak termasuk waktu yang diharamkan berhubungan suami istri. Namun, Imam Hanbali melarangnya.
Para ulama yang memperbolehkan bersandarkan pada ketentuan bahwa wanita yang istihadah tetap wajib melakukan perintah syariat, seperti salat, puasa Ramadan, dan amalan sunah, dengan ketentuan tertentu.
Ulama yang tidak sepakat melihat istihadah seperti haid. Allah Swt. telah memerintahkan untuk menjauhi wanita yang sedang haid karena dalam keadaan kotor. Secara medis, organ seksual ketika istihadhah mengalami tekanan. Sarafnya dalam kondisi tidak stabil karena kelenjar darah yang keluar.
Melakukan hubungan intim ketika istihadhah dapat membahayakan wanita. Saat orgasme, otot rahim akan berkontraksi sehingga menyebabkan darah masuk ke pembuluh darah yang terbuka. Itu dapat menyebabkan terjadinya endometriosis di organ tubuh selain rahim.
Bolehkah Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam?
Berhubungan intim saat hamil menurut Islam diperbolehkan selagi ibu dan janin dalam kondisi yang normal atau sehat. Rasulullah saw. memperbolehkan hubungan badan ketika istri hamil sebagaimana riwayat hadis sebagai berikut:
"Sesungguhnya datang seorang lelaki kepada Rasulullah saw. dan berkata : ”Aku menjalani ‘azl [senggama terputus] pada istriku”. “Kenapa kau menjalaninya ?” Tanya Rasulullah. “Aku kasihan pada anaknya” Jawab lelaki itu. Kemudian Rasulullah bersabda “Bila karena hal tersebut [kehamilannya] sebenarnya tidak masalah, karena orang Persia dan Rum juga tidak menyatakan bahaya,” (HR. Muslim II/1067).
Akan tetapi, apabila ibu hamil dan janin mengalami masalah medis tertentu, hubungan intim sebaiknya tidak dilakukan.
Dalam dunia kedokteran, berhubungan intim paling aman dilakukan ketika menginjak usia kandungan trimester 2 yakni 14-27 minggu. Dalam kondisi kehamilan normal dan sehat, bayi dalam kandungan pada usia tersebut telah dilapisi cairan ketuban serta kondisi fisik wanita lebih stabil.
Editor: Fadli Nasrudin