tirto.id - Haji berasal dari bahasa Arab yang berarti ziarah atau mengunjungi, menuju, menyengaja ke suatu tempat.
Menurut istilah, haji adalah berkunjung atau berziarah ke Baitullah dengan tujuan melaksanakan ibadah kepada Allah Subahanu wa Ta’alaa untuk mendekatkan diri dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Dasar pelaksanaan ibadah haji terdapat dalam Al-Qur'an Surah Ali-Imran: 97
“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah MahaKaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3]: 97)
Seluruh ketentuan ibadah haji telah diatur dengan baik dalam Islam. Mulai dari hukum, rukun, syarat, hingga larangan-larangan ibadah haji.
Dikutip dari laman NU Online, jamaah haji dilarang melakukan beberapa hal ketika ia memasuki ihram.
Apa yang seharusnya boleh dilakukan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji dalam keadaan ihram.
Jamaah haji yang melanggar larangan tersebut akan terkena sanksi yang berkaitan dengan ibadah hajinya.
Larangan Ibadah Haji
Saat melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa larangan yang harus dihindari oleh umat Islam yang melaksanakan ibadah haji. Dikutip dari E-Modul Fikih MI Kelas V, berikut penjelasan mengenai larangan ibadah haji:
1. Larangan Pakaian
Pakaian yang dikenakan oleh jamaah haji tidak boleh diberi wangi-wangian, kecuali pakaian yang dipakai sebelum ihram.
Larangan khusus bagi jamaah haji laki-laki dan wanita ketika sedang berihram adalah sebagai berikut:
- Larangan bagi Laki-laki
Jamaah haji laki-laki dilarang mengenakan baju yang dijahit, sorban, celana, mantel, sepatu yang menutupi mata kaki atau memakai kaos kaki selain itu, dilarang juga menjadi wali nikah. Rasulullah Saw. bersabda:
"Janganlah kamu mengenakan baju, serban, celana, mantel dan khauf kecuali bagi seseorang yang tidak bisa mendapatkan sandal, boleh mengenakan khauf dengan dipotong lebih rendah dari dua mata kaki dan janganlah mengenakan pakaian yang diberi wangi-wangian dan wars (percerian)." (HR. Malik dari Ibnu Umar)
- Larangan bagi Wanita
Jamaah haji wanita dilarang menggunakan cadar dan sarung tangan.
2. Larangan Bersetubuh, Berbuat Fasik, dan Berbantah-bantahan
Jamaah haji dilarang berhubungan suami istri, berbuat fasik dan berbantah-bantahan. Sesuai Firman Allah surat Al-Baqarah ayat 197:
" .... Barang siapa yang mengerjakan (ibadah haji) dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok, berbuat maksiat dan bertengkar dalam masa (melakukan ibadah) haji." (QS. Al-Baqarah [2]:197)
3. Larangan Memotong Kuku, Merontokkan Rambut dan Membunuh Kutu Kepala
Menurut ijma' ulama dan amaliah beberapa sahabat Nabi Muhammad Saw. bahwa jamaah haji selama melaksanakan ibadah haji dilarang memotong kuku, merontokkan rambut dan membunuh kutu kepala.
4. Larangan Berburu Binatang
Jamaah haji dilarang berburu binatang yang halal dimakan dagingnya ketika sedang melaksanakan haji. Sesuai firman Allah Quran Surat Al-Maidah ayat 95:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram...” (QS. Al-Maidah [5]: 95)
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dhita Koesno