tirto.id - Umat Islam seyogianya tahu alasan mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu. Jangan sampai ada kaum muslim yang memaksakan ibadah haji, padahal tidak Istitha'ah.
Berhaji adalah berkunjung ke Baitullah untuk beribadah pada waktu dan cara tertentu. Haji juga menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk membersihkan dosa-dosa dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.
Dengan melaksanakan haji dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan, diharapkan dosa-dosa mereka diampuni dan mereka dapat kembali ke fitrah sebagai manusia yang suci.
Mengapa Ibadah Haji Diwajibkan Hanya untuk Orang yang Sudah Mampu?
Dalam Surah Ali Imran ayat 97, ditegaskan orang yang diwajibkan untuk melaksanakan haji adalah orang yang memiliki kemampuan (istitha'ah).Bagi yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk berhaji. Istitha'ah bagi calon jemaah haji terdiri atas beberapa aspek sebagai berikut:
1. Kemampuan Harta
Sebelum berangkat haji, calon jemaah harus memastikan memiliki bekal yang cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan selama di Tanah Suci. Ini termasuk biaya perjalanan pergi-pulang, akomodasi, makanan, dan keperluan lainnya.Memperoleh bantuan dari pihak lain boleh dilakukan, namun tidak wajib. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran ibadah haji dan menghindari membebani keluarga yang ditinggalkan.
Lebih penting lagi, sumber dana untuk berhaji harus diperoleh dengan cara yang halal. Dengan demikian, ibadah haji dapat dilaksanakan dengan penuh keberkahan dan diterima oleh Allah Swt.
2. Kemampuan Kesehatan
Kondisi fisik yang prima menjadi syarat penting karena ibadah haji membutuhkan banyak aktivitas fisik, seperti berjalan kaki dan berdiri dalam waktu lama. Hampir semua rukun dan wajib haji berkaitan dengan kemampuan fisik, kecuali niat yang merupakan rukun qalbi.3. Kemampuan Mental
Selain kemampuan finansial, kesehatan, dan transportasi, calon jemaah haji juga harus memiliki kemampuan mental yang kuat. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan ketenangan selama melaksanakan ibadah haji.Pengetahuan yang memadai tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sangatlah penting. Calon jemaah haji harus memahami rukun, wajib, dan sunah haji agar dapat melaksanakannya dengan benar.
Mental yang kuat juga diperlukan untuk menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Hal ini termasuk kelelahan, kepadatan jemaah, dan berbagai kondisi yang tidak terduga.
Dengan memiliki kemampuan mental yang kuat, calon jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan penuh kesadaran, ketenangan pikiran, dan keikhlasan. Ibadah haji yang demikianlah yang diharapkan dapat diterima oleh Allah Swt.
Apa Hukum Ibadah Haji Bagi Orang Yang Mampu?
Menurut para ulama, haji secara etimologi berarti bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu). Sedangkan secara terminologi, haji diartikan sebagai bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka'bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).
Hukum melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam yang mampu adalah fardu ain (wajib bagi setiap individu) menurut kesepakatan para ulama. Hal tersebut merupakan pengertian mampu dalam syarat wajib haji.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya hukum haji dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi individu sebagai berikut:
1. Fardu Ain
Hukum haji menjadi fardu ain bagi individu yang memenuhi semua syarat wajib haji, yaitu Islam, balig, berakal, merdeka, dan mampu. Kewajiban ini berlaku bagi semua umat Islam yang memenuhi syarat.2. Fardu Kifayah
Hukum haji menjadi fardu kifayah jika tujuannya adalah untuk meramaikan Ka'bah pada setiap tahunnya. Dalam hal ini, tidak semua orang diwajibkan untuk berhaji, tetapi cukup dengan dilakukan oleh sebagian orang untuk memenuhi kewajiban kolektif umat Islam.3. Sunah
Hukum haji menjadi sunah bagi beberapa kategori, seperti:- Anak kecil yang belum balig
- Budak.
4. Makruh
Hukum haji menjadi makruh jika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa terancam.5. Haram
Hukum haji menjadi haram bagi beberapa kondisi, seperti:- Perempuan yang pergi haji tanpa mahramnya dan keselamatan dirinya terancam
- Perempuan yang pergi haji tanpa restu suami.
Berapa Kali Haji Wajib Dilaksanakan?
Mengerjakan haji adalah panggilan mulia dari Allah Swt. Namun, penting untuk diingat bahwa Rasulullah Saw. telah menyampaikan pesan penting bahwa Haji wajib dilakukan setidaknya sekali dalam seumur hidup.
Hal ini ditegaskan oleh Homaidi Hamid, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam Pengajian Tarjih. Beliau mengutip hadis Nabi Saw. yang disampaikan melalui Abu Hurairah: "Hai manusia, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka lakukanlah haji."
Rasulullah Saw. dengan tegas menyatakan bahwa setiap Muslim hanya diwajibkan menjalankan haji sekali dalam hidupnya. Beliau menekankan bahwa haji wajib hanya dilakukan sekali seumur hidup, dan itu pun bagi mereka yang mampu.
Melakukan haji lebih dari satu kali dalam seumur hidup, bagi mereka yang mampu, adalah tindakan sukarela. Ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan pahala yang lebih banyak dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt sekalipun tidak menjadi kewajiban.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id







































