Menuju konten utama

Hukum Berfoto di Masjidil Haram saat Haji dan Umrah

Berfoto di Masjidil Haram sudah menjadi kebiasaan banyak jemaah haji dan umroh. Lalu, apa hukum foto saat umroh dan haji? Simak penjelasannya di sini.

Hukum Berfoto di Masjidil Haram saat Haji dan Umrah
Ilustrasi Haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.

tirto.id - Hukum foto saat umroh dan haji perlu diketahui oleh umat Islam yang sedang melakukan ibadah di Tanah Suci. Dengan memahami hukum foto di Masjidil Haram, umat Islam diharapkan dapat menjaga kekhusyukan serta fokus beribadah.

Haji dan umrah merupakan ibadah yang sangat istimewa setiap muslim. Itulah sebabnya mereka tak menyia-nyiakan kesempatan untuk berfoto di Makkah, baik foto selfie maupun bergrup, sebagai kenang-kenangan.

Berfoto di Masjidil Haram memang sudah jadi kebiasaan masyarakat Indonesia saat melaksanakan ibadah haji dan umrah. Namun, tak jarang aktivitas berfoto ini membuat jemaah kurang fokus dengan ibadahnya.

Tak hanya itu, kegiatan berfoto ini juga bisa berpotensi mengganggu jemaah lain jika dilakukan secara tidak tertib dan beramai-ramai. Jadi, bagaimana hukum foto saat umroh dan haji bagi umat Islam?

Hukum Berfoto di Masjidil Haram saat Haji Dan Umrah

Ilustrasi Haji

Ilustrasi Haji ANTARA FOTO/Andika Wahyu/Spt.


Haji dan umrah merupakan ibadah sakral sekaligus kesempatan langka bagi umat Islam. Oleh karena itu, ibadah ini seharusnya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh kekhusyukan.

Jemaah haji dan umrah juga wajib mematuhi sejumlah aturan ibadah. Namun, Islam memang tidak memiliki aturan yang secara spesifik mengatur maupun melarang jemaah untuk berfoto. Lantas, bagaimana hukum foto saat umroh dan haji?

Pada dasarnya, tidak ada larangan dalam agama Islam untuk berfoto saat umrah atau haji. Namun, jika jemaah berfoto dengan niat ingin pamer atau riya, tentunya hal ini sangat dilarang dalam agama Islam.

Jika tujuannya untuk dokumentasi pribadi atau kenangan-kenangan, jemaah tetap tidak boleh berfoto sembarangan terutama di Masjidil Haram dan sekitar Ka'bah.

Dalam Buku Manasik Haji 2025 serta Tuntunan Manasik Haji & Umrah terbitan Kemenag RI, tertulis beberapa larangan bagi para jemaah. Salah satunya adalah mengambil foto dan video, terutama yang bersifat statis dan berdurasi lama.

Larangan ini berlaku di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Kegiatan foto-foto ini dilarang karena dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah atau malah disalahgunakan.

Sementara itu, laman Kementerian Agama menegaskan bahwa jemaah dilarang berfoto secara berlebihan di depan Ka'bah. Misalnya, membentangkan spanduk untuk foto bersama atau berfoto dengan barang-barang yang menyerupai hewan dan manusia.

Apabila melanggar, kegiatan berfoto ini tak hanya mengganggu kekhusyukan ibadah diri sendiri dan orang lain, tapi juga bisa berakibat mendapat sanksi dari otoritas keamanan Arab Saudi.

Jadi, hukum foto saat umroh atau haji sebenarnya diperbolehkan, tapi wajib dilakukan secara wajar, tidak boleh mengganggu jemaah lainnya, dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas setempat.

Apabila otoritas setempat atau pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya larangan untuk berfoto di Masjidil Haram, maka jemaah pun harus mematuhinya dan sebaiknya lebih fokus untuk beribadah.

Aturan Berfoto di Masjidil Haram

Ilustrasi Masjidil Haram

Ilustrasi Masjidil Haram. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Hukum foto saat umroh maupun saat ibadah haji memang diperbolehkan, tetapi jemaah perlu memperhatikan beberapa peraturan demi kenyamanan bersama saat beribadah. Berikut beberapa aturan berfoto di Masjidil Haram:

  • Dilakukan dengan Cepat
Mengambil foto di Masjidil Haram sebaiknya dilakukan dengan cepat agar tidak mengganggu ibadah jemaah lain. Masjidil Haram adalah tempat suci yang digunakan untuk beribadah sehingga waktu yang digunakan untuk berfoto sebaiknya sesingkat mungkin.

Selain itu, mengambil foto terlalu lama dapat menarik perhatian, menyebabkan kerumunan, mengurangi kekhusyukan, sekaligus dapat mengganggu ibadah jemaah lain.

Bagi jemaah yang ingin berfoto, dianjurkan untuk berfoto dengan cepat, tidak perlu mengambil banyak pose atau berganti-ganti posisi, tidak perlu membawa spanduk hingga bergerombol saat berfoto. Tunjukkan rasa hormat terhadap Masjidil Haram sebagai bagian dari adab dan kesopanan.

  • Tidak Berfoto di Jalur Utama Ibadah
Berfoto sebaiknya dilakukan tidak di jalur utama. Jalur utama yang dimaksud antara lain area tawaf di sekitar Ka'bah, area sa'i, hingga area salat. Berfoto di jalur-jalur ini bisa mengganggu dan menghambat kelancaran ibadah jemaah lain.

Apalagi jika berfoto terlalu lama atau beramai-ramai, hal ini bisa menimbulkan potensi bahaya, misalnya terjadinya tumpukan jemaah yang berisiko menimbulkan dorong-dorongan atau tabrakan antar jemaah. Jumlah orang yang beribadah di Masjidil Haram sangatlah banyak sehingga menjaga ketertiban adalah hal yang utama.

  • Tidak Mengambil Foto Orang Lain Tanpa Izin
Secara umum, mengambil foto orang lain tanpa izin adalah tindakan yang tidak sopan dan melanggar privasi. Apalagi jika foto tersebut kemudian disebarkan di media sosial tanpa sepengetahuan mereka, hal ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan atau malah masuk pelanggaran hukum.

Banyak jemaah yang ingin beribadah dengan tenang tanpa merasa diperhatikan atau direkam oleh orang lain. Etika ini sangat penting, terutama karena Masjidil Haram dikunjungi oleh berbagai bangsa dan budaya.

  • Tidak Berfoto dengan Barang Menyerupai Makhluk hidup
Kementerian Agama telah mewanti-wanti agar jemaah tidak berfoto dengan barang yang menyerupai makhluk hidup, baik seperti manusia maupun hewan (misalnya dengan patung, boneka, wayang, dan semacamnya).

Dalam ajaran Islam, penggunaan benda-benda seperti ini tidak dianjurkan di tempat ibadah dan dikaitkan dengan syirik. Jika melanggar, bukan tidak mungkin akan ada sanksi atau hukuman dari otoritas setempat.

  • Jaga Ketenangan dan Ketertiban
Bagi jemaah yang ingin berfoto, dianjurkan untuk tetap tenang dan tidak berisik agar tidak mengganggu orang lain. Tidak perlu sambil bercanda, berteriak, tertawa, dan semacamnya. Hormati jemaah lain dan Masjidil Haram sebagai tempat ibadah.

Larangan Lain Selama di Masjidil Haram

Ka'bah di makkah

Ka'bah di Makkah. FOTO/iStockphoto

Setelah mengetahui hukum foto saat haji dan umroh, umat Islam juga perlu memahami larangan yang harus dipatuhi di Tanah Suci. Masjidil Haram merupakan tempat yang sakral bagi umat Islam sehingga setiap muslim wajib menjaga kesucian dan ketertiban di tempat ini.

Beberapa larangan di Masjidil Haram antara lain:

  • Dilarang membentangkan spanduk, bendera, atau simbol identitas kelompok tertentu. Hal ini termasuk atribut organisasi maupun komunitas.
  • Dilarang berkerumun (lebih dari 5 orang) dalam jangka waktu lama karena bisa menimbulkan kemacetan.
  • Dilarang mengambil barang temuan atau barang yang tergeletak di area masjid.
  • Dilarang keras merokok di area Masjidil Haram.
  • Dilarang membuang sampah sembarangan untuk menjaga kebersihan.
  • Dilarang melakukan pelanggaran ihram, misalnya memakai pakaian yang berjahit (untuk laki-laki), memotong kuku, mencabut bulu tubuh, memakai parfum/wewangian, serta melakukan akad nikah.
Demikian penjelasan mengenai hukum foto saat umroh dan haji di Makkah, khususnya di Masjidil Haram. Kesimpulannya, berfoto tetap diperbolehkan asalkan mengikuti aturan, adab, dan etika. Tujuannya adalah untuk menghormati ibadah itu sendiri serta Masjidil Haram sebagai tempat suci, agar tetap khusyuk beribadah, dan agar tidak mengganggu jemaah lainnya.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani