tirto.id - Haji merupakan ibadah yang telah ditetapkan waktu dan tempatnya. Sebagai misal, wukuf dikerjakan pada 9 Zulhijah di padang Arafah, yang sekaligus menandai puncak ibadah haji.
Kendati demikian, cara berhaji tidak hanya ada satu macam saja. Dalam Islam, yang disepakati para ulama berbagai mazhab, terdapat 3 cara pelaksanaan haji, yakni ifrad, tamattu', dan qiran.
Masing-masing jenis haji memiliki cara pelaksanaan yang berbeda. Konsekuensi saat meninggalkannya juga berlainan.
Macam-Macam Haji dan Cara Pelaksanaannya
Sebagaimana disinggung di awal, macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji ada tiga, yakni ifrad, tamattu', dan qiran. Penjelasan rangkaian haji tamattu', qiran, dan ifrad, dapat disimak di bawah ini.
1. Haji ifrad
Haji ifrad adalah ibadah haji saja yang tidak disertai dengan niatan menjalankan umrah pada bulan haji.Jika jamaah ingin melakukan umrah, ibadah hajinya harus dipastikan selesai terlebih dahulu. Dengan demikian, jenis haji ini mengutamakan pelaksanaan haji daripada umrah.
Dalam haji ifrad, jamaah mengucapkan niat ihram haji di miqat, "Labbaika hajjan". Kemudian, jemaah melanjutkan perjalanan menuju Makkah untuk melakukan thawaf qudum dan sai.
Pelaksanaan sai boleh ditunda hingga setelah menjalankan tawaf ifadah pada 10 Zulhijah.
Dikutip dari modul ajar IAIN Syekh Nurjati, apabila sai sudah dilakukan usai thawaf qudum, jemaah dilarang mengerjakan hal-hal yang tidak diperbolehkan selama ihram. Dia harus masih berihram hingga 10 Zulhijah.
Setelah semua rangkaian haji selesai, jemaah bisa melaksanakan umrah. Jadi, pelaksanaan haji ifrad mengutamakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian boleh dilanjutkan dengan umrah.
Miqat umrah dilakukan dari Tan'im, Ji'ranah, Hudaibiyah, atau daerah halal lainnya.
Usai miqat umrah, jamaah menjalankan amalan-amalan umrah sampai selesai. Pelaksanaan haji ifrad tidak membuat muslim yang menjalankan terkena denda (dam).
2. Haji tamattu'
Jenis haji kedua yakni haji tamattu'. Dalam buku Fikih (2020) disebutkan, haji tamattu' dikerjakan dengan mendahulukan umrah, baru kemudian menunaikan ibadah haji. Jemaah mengerjakan umrah di waktu masih musim haji.Cara melaksanakan hajitamattu' yaitu jamaah berniat melaksanakan umrah, kemudian haji, begitu sampai miqat mengucapkan, "Allahumma labbaika umratan mutamatti'an biha ilal hajj”. Setelah itu, jemaah masuk ke Makkah untuk melaksanakan amalan-amalan umrah sampai selesai.
Usai umrah, jemaah tidak langsung menjalankan haji, melainkan diselingi dengan tahalul, yang disimbolkan dengan mencukur minimal tiga helai rambut. Setelah itu, jemaah halal untuk melakukan segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan dalam ihram hingga masuk 8 Zulhijah.
Begitu menginjak tanggal 8 Zulhijah, jemaah kembali berihram dan menyelesaikan amalan-amalan haji yang tersisa.
Dapat disimpulkan bahwa haji tamattu', salah satu jenis dari macam-macam haji, mendahulukan semua manasik umrah dibanding manasik haji. Hanya saja, jika memilih haji tamattu', jemaah dikenakan denda (dam nusuk).
Dam yang harus dibayar untuk pelaksanaan haji tamattu' adalah menyembelih seekor kambing. Bila tidak mampu, boleh diganti berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di Makkah atau di Mina, dan 7 hari di kampung halaman.
Apabila puasa 3 hari di Makkah tidak bisa dilaksanakan, boleh diqada di kampung halaman dengan ketentuan: setelah pelaksanaan puasa 3 hari, dijeda 4 hari, sebelum melanjutkan berpuasa 7 hari.
3. Haji qiran
Haji qiran adalah jenis haji yang dilaksanakan dengan menggabungkan ibadah haji dan umrah, bersamaan menggunakan satu niat atau satu pekerjaan sekaligus. Artinya, jemaah tidak hanya berniat melakukan haji saja, melainkan juga disertai umrah pada bulan-bulan haji.Pelaksanaannya dimulai dengan mengucapkan di miqat, “Labbaika hajjan wa umrotan”. Selanjutnya, jamaah menuju Makkah dan melakukan tawaf qudum lalu sai. Setelah, jemaah tidak boleh mengerjakan hal yang dilarang selama ihram sampai 10 Zulhijah.
Jemaah yang memilih jenis haji qiran bakal dikenakan denda (dam nusuk). Ketentuan dam hampir sama sama dengan haji tamattu', yaitu menyembelih seekor kambing.
Apabila tidak mampu, boleh diganti berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di waktu haji, dan 7 hari di kampung halaman. Jika puasa 3 hari sudah lewat waktunya, harus diqada.
Jika diqada di kampung halaman, puasa 3 hari dilakukan secara berurutan sedangkan yang 7 hari tidak mesti berurutan.
Perbedaan Haji Ifrad, Tamattu', dan Qiran
Untuk memudahkan pemahaman macam-macam haji, Anda bisa mencermati perbedaan antara tiga jenis haji di atas. Berikut akan disajikan tabel perbedaan haji ifrad, tamattu, dan qiran.
No. | Haji ifrad | Haji tamattu' | Haji qiran |
1. | Menunaikan rangkaian rukun haji lebih dulu, kemudian umrah | Umrah lebih dulu, kemudian haji | Haji dan umrah dikerjakan berbarengan |
2. | Setelah haji, boleh langsung umrah | Setelah umrah, harus tahalul lebih dulu, tidak langsung berhaji | Dikerjakan berbarengan |
3. | Tidak ada denda (dam) | Ada denda berupa dam nusuk | Ada denda berupa dam nusuk |
4. | Niat yang diucapkan di awal hanya niat haji | Niat yang diucapkan lebih dulu adalah niat umrah | Niatnya disatukan, antara niat haji dan umrah. |
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Fadli Nasrudin