tirto.id - Selama menjalankan ibadah haji, ada kalanya jamaah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, yang disebut dengan dam haji.
Kepada jamaah tersebut diberikan sanksi harus membayar dam atau denda sebagai penebus kesalahannya. Setiap jenis pelanggar dimungkinkan memiliki bentuk dam yang berlainan.
Disebutkan dalam situs NU, menurut Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu' ala Syarhil Muhadzab, dam memiliki 4 kategori. Dam diperuntukkan bagi jamaah haji yang melanggar larangan ihram.
Kategori Dam Haji
Pembagian kategori dam yakni sebagai berikut:
1. Tartib dan Taqdir
Dam ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang menjalankan haji tamattu dan haji qiran.
Termasuk di dalamnya juga, jamaah melakukan pelanggaran berupa tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak bermalam di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah, dan tidak melakukan thawaf wada.
Dam yang dikenakan dalam kategori tartib dan taqdir adalah menyembelih seekor kambing.
Jika tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilakukan saat berhaji dan sisanya diteruskan di kampung halaman. Jika masih tidak sanggup diperbolehkan menggantinya dengan membayar 1 mud (0,7 liter) per hari seharga makanan pokok.
2. Tartib dan ta'dil
Dam pada kategori tartib dan ta'dil diperuntukkan untuk muhrim yang melakukan hubungan seksual suami-istri sebelum tahallul awal haji, atau sebelum semua prosesi umrah selesai. Dam yang harus ditunaikan berupa menyembelih seekor unta.
Jika tidak mampu dapat digantikan menyembelih seekor sapi. Jika tidak bisa juga, diganti menyembelih kambing 7 ekor.
Apabila tetap tidak mampu, maka harus memberi makan fakir miskin senilai seekor unta. Bila masih tidak mampu pula, pilihan terakhir dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (0,7 liter per hari) dari makanan yang bisa dibeli menggunakan seekor unta.
Denda dibayarkan mulai saat pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua kegiatan haji atau umrah tetap diselesaikan. Lalu, diwajibkan pula mengulang haji atau umrahnya karena tidak sah.
Dalam denda ini meliputi pula jamaah yang gagal berhaji karena mendapatkan rintangan di jalan setelah berihram.
Dendanya berupa menyembelih seekor kambing lalu langsung menggunting rambut sebagai tahallul atas ihramnya.
Jika tidak mampu dapat memberi makan senilai harga kambing kepada fakir miskin. Bila tidak mampu bisa berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli dengan nilai seekor kambing. Denda ditunai pada tempatnya tertahan atau usai kembali ke kampung halaman.
3. Tahyir dan ta'dil
Dam ini dikenakan bagi muhrim yang berburu atau membunuh binatang buruan saat berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram.
Denda diperuntukkan pula bagi muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekkah, kecuali tanaman yang sudah kering.
Ada tiga denda yang boleh dipilih oleh pelanggar. Pilihannya yaitu menyembelih binatang yang sebanding dengan yang dibunuh; memberi makan fakir miskin senilai harga binatang yang dibunuh lalu dibagi ke fakir miskin Mekkah; atau berpuasa sejumlah mud yang senilai dengan harga binatang itu.
4. Tahyir dan taqdir
Bentuk pelanggaran dalam kategori ini meliputi membuang, mencabut, atau menggunting rambut dari anggota tubuh; menggunakan pakaian yang dilarang saat ihram; mengecat atau memotong kuku; atau menggunakan wewangian.
Denda atas pelanggaran tersebut bisa memilih antara menyembelih seekor kambing; bersedekah untuk 6 orang fakir miskin dengan besaran tiap orang 2 mud; atau berpuasa 3 hari.
Bagi jamaah yang melakukan hubungan intim selepas tahallul awal juga masuk pada kategori ini. Dendanya dapat memilih menyembelih seekor unta; bersedekah senilai seekor unta; atau berpuasa sejumlah hitungan mud makanan yang dibeli seharga satu ekor unta.
Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Dikutip buku Fikih (2020) , pelaksanaan ibadah haji memiliki tiga bentuk. Dari ketiganya, dua di antaranya jika dilaksanakan akan berakibat dengan jatuhnya sanksi dam pada jamaah. Berikut ragamnya:
1. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji lebih dahulu dan dilanjutkan melakukan umrah. Cara ini tidak wajib membayar dam.
Pelaksanaan haji seperti ini memungkinkan dijalankan oleh jamaah haji yang berihram dengan waktu sudah mendekati masa wukuf.
2. Haji tamattu, yaitu mengerjakan ibadah umrah lebih dahulu yang dilanjutkan dengan ibadah haji. Cara ini berakibat jamaah dikenai dam.
3. Haji qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan melalui satu niat. Bila jamaah menggunakan cara ini akan dikenai dam.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno