Menuju konten utama

3 Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji & Alasan Denda

Penyebab seseorang membayar dam saat ibadah haji adalah karena orang tersebut tidak melakukan salah satu atau beberapa "wajib haji". Berikut penjelasannya.

3 Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji & Alasan Denda
Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023).ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Penyebab seseorang membayar dam saat ibadah haji adalah karena orang tersebut tidak melakukan salah satu atau beberapa "wajib haji".

Haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi ibadah wajib bagi muslim yang sudah mampu. Dalam ibadah ini, kita akan mengenal istilah rukun haji, wajib haji, serta larangan haji.

Rukun haji merupakan kegiatan atau amalan yang wajib dilakukan para jemaah dan tidak boleh ditinggalkan. Jika ada yang tidak dikerjakan, maka ibadah hajinya tidak sah.

Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang juga harus dilakukan. Namun, jika memiliki uzur/halangan dan tidak mampu mengerjakannya, maka jemaah tersebut wajib membayar dam, sedangkan hajinya tetap dianggap sah.

Sementara itu, larangan haji adalah beberapa hal yang memang tidak boleh dilakukan oleh para jemaah, misalnya memotong kuku, menebang pohon, atau membunuh hewan.

Bayar dam umroh atau haji harus dilakukan oleh jemaah yang telah melanggar larangan atau meninggalkan wajib haji. Sementara itu, jemaah yang tidak mengerjakan rukun haji tidak bisa menggantinya dengan dam.

Berapa Bayar Dam Haji dan Apa Tujuannya?

Bayar dam haji untuk apa? Untuk mengetahui tujuannya, maka harus dipahami dulu pengertian dam itu sendiri.

Mengutip dari laman Baznas, dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan saat berhaji. Dam juga bisa diartikan sebagai sanksi atau denda yang wajib dibayarkan jemaah haji karena beberapa sebab.

Penyebab membayar dam saat haji salah satunya karena meninggalkan kegiatan yang termasuk dalam wajib haji. Bisa juga karena jemaah telah melakukan pelanggaran, misalnya melakukan hal-hal yang termasuk larangan haji.

Lalu, bayar dam haji berapa? Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Agama, ada dua cara membayar dam, yaitu:

1. Menyembelih hewan ternak

Jemaah haji dapat membayar dam dengan cara membeli dan menyembelih hewan ternak, misalnya kambing. Penyembelihan ini pun dilakukan saat jemaah masih berada di Tanah Suci.

2. Berpuasa 10 hari

Apabila tidak mampu membeli atau menyembelih hewan ternak, jemaah haji bisa membayar dam dengan cara berpuasa 10 hari. Puasa 3 hari dilakukan di Arafah dan 7 hari dilaksanakan ketika jemaah haji pulang ke negaranya.

Daftar Penyebab Membayar Dam saat Melaksanakan Ibadah Haji

Ada beberapa penyebab membayar dam saat haji yang harus diketahui oleh para jemaah. Lantas, apakah melempar 3 jumrah merupakan penyebab membayar dam?

Melempar 3 jumrah adalah amalan yang termasuk ke dalam wajib haji. Jika meninggalkan amalan ini, maka seorang jemaah terkena kewajiban untuk membayar dam.

Untuk lebih jelasnya, berikut 3 penyebab membayar dam saat haji seperti dikutip dari laman Kementerian Agama:

1. Haji tamattu

Haji tamattu’ dilakukan oleh sebagian besar orang Indonesia. Haji tamattu' adalah ketika seorang jemaah melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, setelah itu baru haji.

Seseorang yang melakukan haji tamattu’ wajib membayar dam sesuai ketentuan, yaitu menyembelih hewan ternak seperti kambing. Jika tidak mampu, bisa berpuasa 10 hari (3 hari di Tanah Suci, 7 hari setelah pulang ke negaranya).

2. Meninggalkan wajib haji

Wajib haji ada lima, yaitu:

  • Memulai ihram dari miqat
  • Menginap atau mabit di Muzdalifah
  • Melempar jumrah
  • Mabit di Mina
  • Tawaf wada’
Apabila ada amalan wajib haji yang tidak dikerjakan, maka jemaah haji wajib membayar dam atau denda.

3. Melanggar larangan haji

Seseorang yang sudah berihram atau berniat melakukan ibadah haji harus mengetahui larangan haji. Larangan haji antara lain:

  • Mengenakan pakaian berjahit
  • Menutup kepala (laki-laki)
  • Menutup wajah (perempuan)
  • Mencukur rambut atau bulu
  • Memotong kuku
  • Mengenakan parfum/wewangian
  • Membunuh binatang buruan
  • Melangsungkan akad nikah
  • Berhubungan badan
  • Bermesraan dengan syahwat
Apabila melanggar larangan haji, maka jemaah juga bisa terkena kewajiban membayar dam sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani