Menuju konten utama

Jasa Dorong Kursi Roda Haji Lansia di Masjidil Haram Diperketat

Pembayaran jasa pendorong kursi roda jemaah haji lansia tersebut dilakukan masih menggunakan sistem kupon.

Jasa Dorong Kursi Roda Haji Lansia di Masjidil Haram Diperketat
sejumlah jemaah calon haji lanjut usia menanti giliran pembagian gelang dan paspor di asrama haji palembang,sumsel, selasa (9/8).

tirto.id - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama Daerah Kerja (Daker) Mekkah menertibkan layanan jasa pendorong kursi roda jemaah haji lansia di kawasan Masjidil Haram Kota Mekkah, terutama saat pelaksanaan umrah wajib musim haji nanti. Kebijakan ini bagi jemaah lansia yang tidak punya pendamping sendiri.

Pembayaran jasa pendorong kursi roda jemaah haji lansia tersebut dilakukan masih menggunakan sistem kupon. Skema tersebut sudah berlangsung sejak 2023. Namun bedanya, tahun ini diperketat.

Tahun kemarin, pembayaran jasa diberikan di muka dengan sistem kupon. Tahun ini pembayaran baru dilakukan setelah pekerjaan mereka selesai.

Sistem pembayaran masih tetap melalui koordinasi dengan Ketua Kelompok Terbang (Kloter) dan petugas lansia di sektor Mekkah. Penggetatan kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Daker Mekkah, Kholilurahman, Minggu (19/05/2024).

"Mereka akan mendapatkan semacam kupon agar nanti ketika di Masjidil Haram, kupon itu diserahkan kepada petugas lansia yang ada di sektor Masjidil Haram, supaya nanti penggunaan kursi rodanya itu lebih tertib, tidak seperti beberapa tahun lalu, ada jemaah yang kemudian ditinggal setelah didorong karena tidak punya kendali kartu," katanya.

Sebelumnya, jasa pendorong kursi roda lansia di Masjidil Haram ini memang acap kali dimanfaatkan oleh jemaah untuk memudahkan ibadah mereka, terutama saat Tawaf dan Sa'i.

Para jemaah ini menyisihkan uang untuk membayar jasa pendorong tersebut. Kemudian, petugas memfasilitasinya dengan menerbitkan kupon sebagai tanda penggunaan jasa.

2023 lalu, kupon ini diberikan disertai biaya jasa di muka. Namun, ada beberapa insiden ketika para juru dorong ini malah meninggalkan jemaah di jalanan. Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi tahun ini, maka skemanya diubah.

Para jasa pendorong ini diperketat, diseleksi yang resmi saja (legal). Berikutnya skema kupon juga tetap diberikan kepada mereka, namun tidak dibayar di muka lebih dahulu. Setelah pekerjaan selesai para penyedia jasa harus mengembalikan kupon kepada petugas, baru setelah itu uang jasa dibayarkan.

"Setelah selesai melaksanakan tawaf dan sa'inya, baru kupon itu diberikan kepada petugas lansia yang ada di di Masjidil Haram. Kemudian nanti baru jamaah melalui ketua kloternya menyerahkan uang jasa sewa kursi roda kepada petugas resmi jasa dorong yang ada di Masjidil Haram," kata Kholilurrahman menambahkan.

Untuk biaya sewa jasa dorong kursi roda lansia juga beragam. Tahun lalu, Ia menambahkan, biayanya di kisaran 150 Riyal. Namun harga itu biasanya akan berubah ketika musim haji bisa mencapai 450 Riyal.

"Kan ada yang satu paket. Satu paket itu berarti dengan jasa dorong tawaf dan Sa'i, tapi juga ada yang hanya Sa'i saja atau tawaf-nya saja," katanya.

Selanjutnya, untuk mengidentifikasi jasa kursi dorong jemaah yang legal dan mendapat izin resmi dari pengelola Masjidil Haram, bisa dideteksi melalui seragam mereka.

"Kalau kemarin (2023) kan ada yang ilegal sehingga sekarang kita ingin memastikan semua jemaah lansia difasilitasi petugas resmi yang memang mendapatkan izin dari otoritas Masjidil Haram. Rompinya ada yang biru dan ada yang abu-abu," katanya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Taufiq

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Taufiq
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Anggun P Situmorang