Menuju konten utama

Airlangga Minta Bea Cukai Kerja 24 Jam Bebaskan Ribuan Kontainer

Airlangga meminta jajaran Bea Cukai segera membebaskan kontainer pengangkut barang-barang impor yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok.

Airlangga Minta Bea Cukai Kerja 24 Jam Bebaskan Ribuan Kontainer
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan saat sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta jajaran Bea Cukai dan stakeholder lain segera membebaskan kontainer pengangkut barang-barang impor yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hingga saat ini, paling tidak terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di pelabuhan tersebut karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis.

“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Arahan bapak presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” kata Airlangga di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Airlangga menuturkan, setidaknya terdapat lima kontainer yang akan dikeluarkan. Empat kontainer dari PT Denso Indonesia telah memiliki Laporan Surveyor sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Sementara, satu kontainer lainnya dari PT Pandu Equator Prima yang secara langsung telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

Lebih lanjut, Airlangga meminta agar Kementerian/Lembaga terkait ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut. Ini bisa dilakukan seperti mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan pengaturan kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

Pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor serta mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

"Dengan arahan pak presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,“ ungkap dia.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Flash news
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang