Menuju konten utama

Warga Kebon Sayur Demo Tuntut Penggusuran Kampungnya Dihentikan

Perwakilan demonstran menyebut bahwa penggusuran itu dijalankan oleh seseorang bernama Sri Herawati.

Warga Kebon Sayur Demo Tuntut Penggusuran Kampungnya Dihentikan
Aksi demonstasi sejumlah warga dari Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, Cengkareng, Jakarta Barat, di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4/2025).

Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, sejumlah warga tampak membentangkan poster yang berisi tuntutan penghentian penggusuran di wilayah tempat mereka menetap. Koordinator Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Raden Deden Fajarullah, menyebut bahwa masyarakat Kebon Sayur menuntut 5 hal kepada Pemprov Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Raden usai diundang langsung untuk melakukan audiensi dengan pihak Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Senin siang.

Pertama, masyarakat Kebon Sayur menuntut Pramono mengeluarkan pernyataan bahwa masyarakat Kebon Sayur dapat menguasai tanah mereka.

“Yang pertama adalah kami meminta pihak gubernur untuk bisa mengeluarkan pernyataan bahwa Kebon Sayur adalah penguasaan fisik yang dilakukan oleh masyarakat secara turun-temurun,” ujar Raden saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Kedua, masyarakat menuntut Pramono untuk menghentikan proyek penggusuran rumah warga Kebon Sayur yang disebut Raden dijalankan oleh seseorang bernama Sri Herawati. Warga juga menduga bahwa proyek itu ilegal.

“Bahwa adanya penggusuran yang dilakukan oleh pihak Sri Herawati itu juga adalah aktivitas yang menurut kami adalah ilegal, karena tidak sesuai dengan peraturan atau prosedur perundang-undangan,” kata Raden.

Keempat, masyarakat menuntut adanya ganti rugi atas kerusakan hunian mereka yang mengalami penggusuran secara paksa.

Terakhir, Raden menyampaikan masyarakat Kebon Sayur menuntut Pramono memberikan pendampingan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat rumahnya ke Kementerian ATR/BPN.

“Dan tuntutan terakhir, bahwa kita meminta kepada pihak gubernur untuk memberikan asistensi kepada ATR BPN agar memberikan hak atas tanah kepada masyarakat,” jelasnya.

Atas lima tuntutan tersebut, Raden menyebut pihak Pemprov Jakarta akan menindaklanjuti dalam waktu satu atau dua hari ke depan.

“Dari lima pembahasan tuntutan itu, jawaban dari pihak gubernur untuk saat ini itu akan ditindaklanjuti satu ataupun dua hari ke depan,” sebut Raden.

Baca juga artikel terkait DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi