Menuju konten utama

Hukum Memotong dan Mencabut Kuku bagi Jamaah Haji, Bisa Didenda?

Memotong dan mencabut kuku adalah larangan bagi jamaah haji. Namun, ada ulama yang membolehkan jika beruzur. Sementara jemaah tanpa uzur, wajib bayar dam.

Hukum Memotong dan Mencabut Kuku bagi Jamaah Haji, Bisa Didenda?
Ilustrasi calon jemaah haji yang memotong kuku sebelum ihram. Memotong dan mencabut kuku adalah larangan bagi jamaah haji. Jemaah yang melakukannya dalam keadaan ihram tanpa uzur tertentu akan dikenai dam. foto/istockphoto

tirto.id - Memotong dan mencabut kuku adalah larangan bagi jamaah haji. Namun, ada ulama yang membolehkan, bahkan tak perlu membayar denda asalkan memiliki uzur tertentu.

Lantas, apakah boleh memotong kuku saat haji? Apakah memotong kuku termasuk larangan haji bagi laki-laki dan perempuan?

Haji ke baitullah merupakan rukun Islam kelima sekaligus yang terakhir. Hukum melaksanakan haji bagi kaum muslim yang mampu secara materi dan fisik adalah fardu ain. Allah Swt. menegaskan hukum melaksanakan haji dalam surah Ali Imran ayat 97.

Hukum Memotong dan Mencabut Kuku bagi Jamaah Haji

Memasuki keadaan ihram, jemaah haji dilarang melakukan beberapa hal. Syekh Abu Syuja dalam kitab Taqrib menjelaskan, salah satu larangan haji bagi perempuan dan laki-laki adalah memotong kuku. Hal tersebut ditegaskan Rasulullah saw. dalam sebuah hadis. Berikut redaksinya.

“Barangsiapa menyatakan nazar untuk berihram, maka ia dilarang mencukur rambut, mencabut rambut, memotong kuku dan berhubungan suami istri, barang siapa melakukannya, maka tidak lain hanya membayar kafarat [denda] sejumlah seekor atau beberapa lembar uang perak,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji hukumnya adalah haram. Selain itu, terdapat denda yang dikenakan bagi seseorang yang melanggarnya.

Akan tetapi, beberapa ulama memberikan kelonggaran dengan beberapa ketentuan. Ia dibebaskan dari kewajiban fidiah jika memotong kuku atas sebab terbelah atau pecah sehingga menimbulkan rasa sakit yang mengganggu ibadah haji.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tausyih ala Ibni Qasim menjelaskan perihal rukhsah dalam haji karena suatu sebab tertentu. Simak redaksinya di bawah ini.

“[Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tetapi jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit [terganggu] karenanya, maka ia boleh memotongnya] dan tidak perlu membayar fidyah. Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 125).

Apakah Bulan Haji Boleh Potong Kuku?

Memotong kuku adalah perbuatan sunah yang dianjurkan untuk dilaksanakan termasuk di bulan haji atau Zulhijah. Hal ini ditegaskan dalam hadis dari riwayat Abu Hurairah sebagai berikut:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Lima hal termasuk [sunah] fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku,'" (HR At-Tirmidzi No. 2680).

Akan tetapi, terkait hukum memotong kuku untuk orang yang hendak berkurban di bulan haji, ulama berbeda pandangan. Hal ini berkaitan dengan hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah sebagai berikut:

“Apabila masuk 10 hari pertama Zulhijah apabila seorang di antara kamu hendak berkurban, janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun sampai ia [selesai] berkurban,” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Untuk hukum memotong kuku orang yang mau berkurban dapat dilihat DI SINI.

Kapan Sebaiknya Memotong Kuku Saat Haji?

Waktu yang dapat dipilih untuk memotong kuku calon jemaah haji adalah sebelum ihram. Tak hanya memotong kuku, bahkan disunahkan mencukur jenggot, bulu ketiak, dan rambut kemaluan. Hal-hal tersebut termasuk dalam fitrah atau kebersihan alami yang dianjurkan dalam Islam.

Contoh amalan lain yang dapat dikerjakan sebelum ihram adalah mandi. Dalam sebuah hadis dari Zaid bin Tsabit, dijelaskan Rasulullah Saw. pernah melakukan sebagai berikut:

"Ia melihat Nabi Saw. melepas pakaiannya untuk ihram dan mandi," (HR. At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).

Dam Memotong Kuku Saat Haji

Kafarat, denda, konsekuensinya jika dalam keadaan ihram menggunting kuku adalah dengan menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah. Allah menegaskan kewajiban membayar fidyah tersebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi jika kamu terkepung [oleh musuh], [sembelihlah] hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur [rambut] kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala [lalu dia bercukur], dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji [tamatu’], dia [wajib menyembelih] hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi jika tidak mendapatkannya, dia [wajib] berpuasa tiga hari dalam [masa] haji dan tujuh [hari] setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya," (QS. Al-Baqarah [2]: 196).

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in lebih lanjut menjelaskan tentang denda memotong kuku saat ihram. Terdapat tiga jenis denda atau sanksi yang dipilih karena memotong kuku sewaktu ihram. Berikut redaksi penjelasan lengkapnya.

"Denda/sanksi atas pelanggaran tindakan yang dilarang karena ihram selain pelanggaran jimak adalah: (1) menyembelih domba atau kambing yang cukup umur; (2) sedekah 3 sha kepada 6 orang miskin termasuk fakir di Tanah Haram di mana setiap orangnya mendapat setengah sha; atau (3) puasa 3 hari. Orang yang melanggar larangan boleh memilih di antara 3 jenis denda/sanksi tersebut,” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 63).

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif