tirto.id - Haji adalah rukun Islam kelima. Hal ini berlaku bagi umat Islam yang mampu. Kemampuan ditinjau dari sisi fisik dan finansial. Ibadah haji dilaksanakan dalam waktu dan tempat tertentu.
Para ulama mazhab menyepakati tiga pilihan dalam melaksanakan ibadah haji. Di antaranya ialah sebagai berikut:
- Ifrad: jemaah melakukan haji terlebih dahulu tanpa didahului umrah.
- Tamattu': jemaah melakukan umrah terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan haji.
- Qiran: jemaah melakukan umrah dan haji secara bersamaan tanpa jeda waktu.
Tamattu' memungkinkan jemaah untuk memanfaatkan waktu menunggu haji dengan melakukan umrah. Akan tetapi, beberapa rukun umrah kemungkinan tidak bisa dilakukan.
Sedangkan Qiran adalah cara yang paling kompleks dan membutuhkan persiapan yang matang. Sisi positifnya, jemaah dapat menghemat waktu dan tenaga lantaran mengerjakan haji dan umrah sekaligus.
Apa yang Dimaksud Haji Ifrad?
Haji ifrad adalah salah satu pilihan untuk menunaikan ibadah haji. Jemaah mendahulukan haji dibanding umrah.
Kata "ifrad" berasal dari bahasa Arab. Artinya memisahkan. Sesuai namanya, haji ifrad membedakan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Keduanya tidak dilakukan bersamaan.
Tata cara haji ifrad memiliki kekhususan tersendiri. Sejak mengenakan ihram di miqat, jemaah mengucapkan niat khusus ibadah haji hingga selesai. Setelah itu, jemaah kemudian berniat umroh dan mengenakan ihram kembali.
Meskipun dianggap paling berat karena terpisah, kualitas haji ifrad dinilai sebagai yang terbaik karena kerap dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Apakah Haji Ifrad Harus Bayar Dam atau Denda?
Rukun dan wajib haji memiliki perbedaan meskipun masing-masing harus dilakukan. Apabila jemaah tidak melaksanakan rukun haji, maka status haji menjadi batal dan perlu diulang dari awal.
Di lain sisi, jika jemaah tidak mengerjakan wajib haji, maka bisa mengganti dengan membayar dam berupa menyembelih kambing.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ
Artinya:"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.
"Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya,".
Kewajiban membayar dam atau denda dikenakan terhadap jemaah haji Tamattu dan Qiran. Di lain sisi, jemaah haji ifrad tidak wajib membayar dam.
Bacaan Niat Haji Ifrad
Berikut adalah bacaan niat haji ifrad dalam bentuk bahasa Arab, latin, dan artinya:
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُم حَقًّا
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan
Artinya:"Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala. Aku sambut panggilanMu Ya Allah untuk berhaji,".
Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad
Haji ifrad dilakukan dengan melaksanakan haji terlebih dahulu. Baru setelah itu mengerjakan umrah. Rangkaian pelaksanaan haji ifrad adalah sebagai berikut:
- Ihram sejak dari miqat.
- Jemaah membaca niat ihram dan disunahkan mandi, wudhu, dan memakai wangi-wangian.
- Kemudian disunahkan sholat sunah ihram di Miqat.
- Jemaah menuju Padang Arafah untuk wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah.
- Wukuf bersifat wajib. Apabila ditinggalkan, haji menjadi tidak sah.
- Jemaah haji ifrad lalu disunahkan melakukan thawaf qudum.
- Tahapan selanjutnya adalah sa’i di Bukit Shafa dan Marwah.
- Berikutnya lempar jumrah aqabah. Jemaah menyiapkan 49-70 butir batu. Setiap lemparan membutuhkan 7-10 batu dan dilakukan 7 kali.
- Jemaah haji ifrad lantas tahallul atau memotong rambut.
- Setelah selesai, jemaah boleh melepas pakaian ihram dan menggunakan pakaian lain.
- Jika ingin melakukan ibadah umrah, wajib kembali memakai baju ihram.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani