Menuju konten utama

Bagaimana Alur dan Cara Membuka Tabungan Haji Reguler 2024?

Berikut ini alur dan cara membuka tabungan haji reguler 2024. Simak juga alur dan prosedur pendaftaran haji regular pemerintah.

Bagaimana Alur dan Cara Membuka Tabungan Haji Reguler 2024?
Jamaah calon haji mengikuti bimbingan massal di gedung Embarkasi Kertajati, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Pendaftaran haji reguler dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang terdekat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Antrean haji di Indonesia semakin panjang, bahkan bisa mencapai puluhan tahun. Hal ini disebabkan oleh kuota haji yang terbatas dari pemerintah Arab Saudi dan tingginya jumlah pendaftar haji di Indonesia.

Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk mendaftar haji sedini mungkin agar tidak perlu menunggu lama untuk berangkat haji. Berikut keuntungan mendaftar haji sedini mungkin:

  • Semakin awal mendaftar, semakin cepat mendapatkan nomor antrean haji.
  • Dengan waktu tunggu yang lebih lama, Anda memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik secara fisik maupun finansial.
  • Biaya haji terus meningkat setiap tahunnya. Dengan mendaftar haji sedini mungkin, Anda dapat mencicil biaya haji dengan lebih ringan.

Persyaratan Pendaftaran Haji Reguler Pemerintah

Menurut laman Kementerian Agama RI Provinsi DKI Jakarta, berikut ini persyaratan pendaftaran haji reguler pemerintah:

  • Beragama Islam.
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
  • Memiliki Kartu Keluarga.
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.

Alur dan Prosedur Pendaftaran

Berikut ini alur dan prosedur pendaftaran haji regular pemerintah:

  • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta
  • CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  • BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALiDASI ANDA)
  • Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
  • CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  • CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra