tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sempat memberikan perlindungan darurat kepada FF, salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. FF sebelumnya dipekerjakan sebagai admin judi online (judol) di sana.
"Yang kemarin perlindungan darurat yang dulunya jadi admin judi online di Kamboja inisial FF karena pernyataannya di salah satu media TV itu. Dia mendapat ancaman," kata Komisioner LPSK, Wawan Fahrudin Halo, saat dihubungi reporter Tirto, Senin (21/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa FF awalnya mendapatkan ancaman melalui direct massage (DM) di Instagram dari orang yang tidak dikenalnya. Dia kemudian merasa terancam dan membuat pengaduan ke LPSK.
Menurut Wawan, LPSK akhirnya melakukan asesmen terhadap FF dan memberikan perlindungan pengamanan di rumah aman sampai kondisinya dipastikan tidak dalam ancaman.
"Alhamdulillah kami sudah pulangkan korban itu tadi pagi dini hari juga ke keluarga karena kami lihat sudah tidak ada lagi ancaman eskalasi lebih lanjut," ujar Wawan.
Wawan juga menerangkan bahwa LPSK akan menilai posisi FF di mata hukum sebelum menindaklanjuti kasus ini. Jika dia sebagai saksi atau korban yang masih dalam proses pengungkapan kasus, LPSK akan melakukan asesmen lanjutan.
Sejauh ini, ujar Wawan, FF tidak termasuk ke dalam data korban judi online yang belum lama ini dipulangkan oleh Bareskrim Polri. Kemudian, belum ada juga laporan kepolisian yang dilayangkan oleh FF.
“Kami harus menimbang status dari dia ini. Kalau belum ada statusnya, ya kami tidak bisa juga. Karena yang bisa membuktikan tindak pidana itu ya status hukumnya, dia sebagai saksi, korban, atau pelapor," tutur Wawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi