Majelis Hakim membebaskan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, sekaligus menolak permohonan restitusi dalam kasus TPPO manusia kerangkeng.
Korban saat ini masih terjebak di Myanmar. Ia masih bisa menceritakan kondisi yang dialami kepada keluarganya melalui telepon dengan cara sembunyi-sembunyi.