Menuju konten utama

Membongkar Jaringan TPPO Modus Rekrutmen Tentara Bayaran Rusia

Membongkar jaringan TPPO untuk tentara bayaran Rusia membutuhkan penelusuran pihak yang berada di negara tujuan.

Membongkar Jaringan TPPO Modus Rekrutmen Tentara Bayaran Rusia
Prajurit Angkatan Laut Rusia yang merupakan kru kapal fregat RFS Marshal Shaposhnikov (543) berbincang di atas geladak saat sandar di Dermaga Ex Presiden, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (2/10/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tawaran gaji besar di luar negeri kerap menjadi pintu masuk bagi jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggaet pekerja Warga Negara Indonesia (WNI). Kali ini, perekrutan dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai tentara bayaran di Rusia.

Dalam kenyataannya, pekerjaan yang dijanjikan diduga berujung pada keterlibatan korban dalam aktivitas militer di tengah konflik Rusia-Ukraina. Perekrutan pun tidak hanya menyasar masyarakat yang minim pengalaman kerja, tetapi juga menyasar anggota TNI dan Polri.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan perkara TPPO dengan modus perekrutan menjadi tentara bayaran Rusia merupakan modus baru yang sedang ditangani kepolisian.

Penanganan perkara tersebut bermula dari surat hasil audiensi Wasdakim dengan keluarga korban.

"Perkara ini berawal dari surat hasil audiensi rekan-rekan Wasdakim dengan keluarga korban, dengan rentang pengaduan sejak Maret 2026 sampai Oktober 2026," kata Nurul saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (3/11/2026).

Dari situlah polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pola perekrutan sekaligus jaringan yang terlibat. Hasil penyidikan sementara pun menemukan pendanaan perekrutan berasal dari agen yang berada di Indonesia dan dijalankan oleh WNI.

Nurul memastikan kepolisian masih mendalami sumber pendanaan, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga masih menelusuri pihak yang membiayai, mengatur keberangkatan, hingga pihak yang menerima para korban di negara tujuan.

Pola perekrutan yang ditemukan sejauh ini, kata Nurul, menunjukkan adanya jaringan antarsesama WNI. Mereka yang sudah lebih dahulu diberangkatkan ke Rusia diduga dimanfaatkan untuk mengenalkan calon korban lainnya kepada perekrut berikutnya.

"Dengan demikian, pola perekrutan tidak selalu melalui orang asing yang tidak dikenal, tetapi dapat berkembang melalui jaringan pertemanan dan hubungan antarsesama WNI," ujar Nurul.

Pola ini, kata dia membuat praktik perdagangan orang semakin sulit dikenali karena calon korban tidak selalu berhadapan dengan agen tenaga kerja yang tidak dikenal. Korban bisa mendapatkan tawaran melalui teman, kenalan, atau orang yang sebelumnya dipercaya.

Dijanjikan Gaji Besar dan Penyamaran Pekerjaan

Adanya korban yang merupakan mantan anggota Polri dan TNI membuktikan bahwa TPPO bisa menyasar siapa saja. Dengan latar belakang pendidikan dan pengetahuan di bidang keamanan pun tak menjadi jaminan terbebas dari tawaran pekerjaan bodong seperti dalam kasus ini.

Pengamat intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, menilai mantan anggota TNI dan Polri dapat terjerat perekrutan tersebut karena tipu muslihat mengenai jenis pekerjaan dan iming-iming keuntungan finansial.

Menurut perempuan yang akrab disapa Nuning itu, perekrut diduga tidak secara langsung menawarkan pekerjaan sebagai tentara bayaran di garis depan peperangan. Calon korban lebih dahulu dijanjikan pekerjaan non-tempur, seperti tenaga logistik, konstruksi, atau petugas keamanan.

"Korban diiming-imingi bonus bergabung dan gaji bulanan bernilai sangat besar dalam bentuk mata uang rubel yang jika dirupiahkan mencapai ratusan juta rupiah, serta biaya keberangkatan gratis," ucap Nuning melalui pesan singkat, Selasa (3/11/2026).

Kondisi ini menjadi celah bagi sindikat TPPO untuk memanfaatkan kerentanan ekonomi calon korban. Terlebih, eks anggota TNI dan Polri yang tidak lagi aktif berdinas belum tentu memiliki pekerjaan tetap atau sumber penghasilan yang sebanding dengan pendapatan ketika masih bertugas.

"Selain itu, karena adanya perangkap administratif di mana para korban direkrut melalui iklan lowongan kerja di media sosial. Setibanya di titik penjemputan atau keberangkatan barulah mereka diberi tahu pekerjaan sebenarnya, namun mereka telanjur terikat kontrak dan dipaksa mengganti biaya transportasi yang mahal," tutur Nuning.

Situasi tersebut berpotensi membuat korban kehilangan kebebasan untuk menentukan pekerjaan yang akan dijalani. Terlebih, jika dokumen perjalanan ditahan atau mereka berada dalam tekanan pihak perekrut.

Di sinilah dugaan TPPO perlu dilihat lebih jauh lagi. Persoalan bukan semata-mata apakah seseorang bersedia berangkat ke luar negeri, namun bagaimana proses perekrutan dilakukan, apakah terdapat penipuan mengenai jenis pekerjaan, dan apakah korban memiliki kebebasan untuk menolak atau meninggalkan pekerjaan tersebut.

Perang Global Membuka Celah Perdagangan Orang

Konflik Rusia-Ukraina yang hingga kini masih terjadi turut menciptakan situasi yang dapat dimanfaatkan jaringan perekrutan ilegal. Kebutuhan personel di tengah peperangan akhirnya membuka peluang bagi sindikat TPPO mencari tenaga kerja dari negara lain dengan menawarkan imbalan finansial besar.

Nuning menilai perkembangan konflik global dapat memperluas modus operandi perdagangan orang. Perekrutan yang sebelumnya berkaitan dengan pekerjaan domestik, perkebunan, atau penipuan daring kini berpotensi berkembang menjadi perekrutan untuk kepentingan militer.

"Perang aktif memicu kebutuhan mendesak akan personel militer dan logistik di negara-negara yang berkonflik," ungkap Nuning.

Fenomena tersebut, kata dia, memperlihatkan bahwa perdagangan orang tidak selalu berlangsung melalui praktik penyekapan atau pemindahan paksa sejak awal. Eksploitasi sebenarnya sudah dimulai dari tawaran pekerjaan yang terlihat meyakinkan, tetapi menyembunyikan tujuan sebenarnya.

Alih-alih Beruntung, tapi Malah Merugi

Di sisi lain, Direktur Migrant CARE, Wahyu Susilo, mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menghakimi WNI yang terlibat dalam aktivitas militer Rusia. Menurut dia, aparat perlu memastikan terlebih dahulu sejauh mana para korban mengetahui tujuan perekrutan dan konsekuensi pekerjaan yang akan dijalani.

Wahyu menilai seseorang yang mengetahui dirinya direkrut untuk aktivitas militer belum tentu memahami risiko sebenarnya ketika ditempatkan di wilayah konflik.

"Kita juga tidak bisa langsung men-judge bahwa orang-orang Indonesia yang kemudian menjadi tentara bayaran Rusia itu mengambil keuntungan seutuhnya. Karena walaupun mereka dibayar tetapi ketika mereka tidak tahu apa tujuan akhirnya, kemudian juga mereka dipaksa untuk melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan di medan perang itu tentu juga harus bisa dikategorikan bahwa itu kerja paksa atau perdagangan orang," kata Wahyu kepada Tirto, Selasa (3/11/2026).

Hal ini penting untuk membedakan keterlibatan sukarela dengan eksploitasi. Selain itu, status seseorang sebagai pekerja atau penerima bayaran tidak otomatis menghapus kemungkinan dirinya menjadi korban perdagangan orang.

Dia menyampaikan dalam perspektif perlindungan korban, pemerintah perlu memeriksa proses perekrutan, isi kontrak, kondisi kerja, hingga ada tidaknya ancaman dan pemaksaan. Pemeriksaan juga diperlukan guna mengetahui apakah korban memiliki kendali atas dokumen perjalanan dan kebebasan untuk mengakhiri pekerjaannya.

Efek Kurangnya Lapangan Pekerjaan di Dalam Negeri?

Lebih lanjut Wahyu mengemukakan, kasus ini juga memiliki keterkaitan dengan situasi ketenagakerjaan di dalam negeri. Kelangkaan lapangan pekerjaan dan frustrasi masyarakat terhadap kondisi ekonomi tak dapat dipungkiri dapat mendorong sebagian orang mencari penghidupan di luar negeri.

"Tapi saya kira ini erat kaitannya dengan situasi yang ada di apa Indonesia ya, kelangkaan pekerjaan, frustrasi dengan situasi di dalam negeri sehingga muncul kabar tagar atau ya muncul tagar kabur aja dulu. Saya kira ini punya relasi, punya punya irisan ya dengan itu," ucap Wahyu.

Menurut Wahyu, tingginya mobilitas WNI ke luar negeri tidak seharusnya langsung disikapi dengan pembatasan. Kendati demikian, negara harus memastikan keterbukaan mobilitas tersebut tidak dimanfaatkan sindikat perdagangan orang.

Kunjungan kapal militer Rusia

Prajurit Angkatan Laut Rusia yang merupakan kru kapal fregat RFS Marshal Shaposhnikov (543) berjalan menuruni tangga saat sandar di Dermaga Ex Presiden, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (2/10/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Telusuri Jaringan TPPO, Bukan Mengkriminalisasi Korban

Tantangan terbesar dalam membongkar sindikat TPPO berkedok perekrutan tentara Rusia adalah mengungkap jaringan yang bekerja lintas negara.

Proses tersebut dinilai tidak cukup dilakukan dengan memeriksa perekrut di Indonesia, tetapi juga membutuhkan penelusuran pihak yang berada di negara tujuan.

Wahyu mengemukakan bahwa pemerintah perlu melakukan investigasi serius untuk memastikan dugaan perdagangan orang tersebut. Penelusuran harus mencakup pihak yang merekrut, pemberi modal, mengurus dokumen, hingga mengatur keberangkatan para korban.

"Harus ada investigasi yang serius mengenai perekrutan Warga Negara Indonesia yang menjadi tentara Rusia. Ini juga menunjukkan adanya perluasan modus operandi atau modus perekrutan orang-orang Indonesia yang kemungkinan besar adalah untuk tujuan trafficking dan juga untuk dipaksa untuk kemudian menjadi tentara bayaran," ujar Wahyu.

Dia juga mendorong keterlibatan lembaga penegak hukum internasional, seperti Interpol, apabila ditemukan indikasi sindikat perdagangan orang lintas negara.

Menurut Wahyu, pengungkapan kasus seperti ini berkemungkinan menghadapi kendala berupa ketertutupan informasi. Korban yang berada di wilayah konflik mungkin tidak leluasa memberikan keterangan dikarenakan menghadapi ancaman keselamatan. Tak dapat dipungkiri, situasi perang juga membuat proses verifikasi informasi dan penelusuran jaringan menjadi semakin rumit.

Sementara itu, Nurul selaku Direktur PPA-PPO Bareskrim menyatakan, kepolisian masih mendalami ketidaksesuaian antara pekerjaan yang ditawarkan saat perekrutan dengan aktivitas korban setelah tiba di negara tujuan.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri dengan imbalan besar tanpa memastikan legalitas perekrut, kejelasan pekerjaan, isi kontrak, serta risiko yang mungkin dihadapi," ungkap Nurul.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto