Menuju konten utama

Pelajaran Penting dalam Kasus Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia

Wahyu menilai dugaan keterlibatan WNI dalam militer Rusia semestinya juga menjadi pembelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan pekerjaan layak.

Pelajaran Penting dalam Kasus Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Kendaraan lapis baja dengan huruf 'Z' berjalan melewati monumen tank jaman Soviet, setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan operasi militer di wilayah timur Ukraina, kota Armyansk, Krimea, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/FOC/djo
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga telah bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia sebagai tentara bayaran dalam perang melawan Ukraina. Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) menyebut WNI tersebut dijadikan Kremlin sebagai alternatif untuk mengisi kekosongan personel di garis depan.

FISU juga sudah merilis daftar nama yang direkrut jadi tentara bayaran pada Kamis (27/8/2026) waktu setempat. Mereka menyebut para WNI telah dijadikan sebagai cannon fodder atau mereka yang dikorbankan di garis depan pertempuran.

“Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya 8 warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF,” tulis FISU dalam laman resminya.

FISU menduga para WNI dibujuk lewat trik iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, pemberian status kewarganegaraan Rusia hingga pemberian tunjangan sosial.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih berupaya memverifikasi informasi mengenai kedelapan WNI itu. Sebab, sejumlah informasi penting terkait mereka masih perlu ditelusuri, mulai dari identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka dalam militer Rusia.

Jika nantinya keterlibatan delapan WNI itu terverifikasi, pemerintah menyampaikan tindakan tersebut merupakan keputusan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan ataupun posisi Pemerintah Indonesia. Dalam proses ini pemerintah juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan.

“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jubir Kemlu, Yvonne Mewengkang, Senin (31/8/2026) dilansir dari Antara.

Mengarah ke Modus Baru TPPO

Dalam catatan, keterlibatan WNI dalam perang Rusia-Ukraina bukan hal baru. Sebelum kasus ini, pemerintah Indonesia juga pernah dihadapkan dengan permintaan pulang dari mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut bernama Satria Arta Kumbara.

Satria tercatat meninggalkan kesatuan tanpa izin atau desersi sejak 13 Juni 2022. Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Satria pada April 2023.

Keputusan tersebut kemudian berdampak pada status kewarganegaraannya. Pemerintah menyatakan Satria kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bergabung dengan angkatan bersenjata asing tanpa izin dari Presiden RI. Konsekuensi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pada Juli 2025, Satria muncul melalui sebuah video dan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Dalam video tersebut, ia meminta bantuan pemerintah agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Satria mengaku tidak mengetahui konsekuensi hukum dari keputusannya ketika menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Ia juga menyebut keputusannya bergabung dengan militer Rusia berkaitan dengan keinginannya mencari nafkah.

 Serda Satria Arta Kumbara

Serda Satria Arta Kumbara. tiktok/ewing_sinatra10

Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, melihat fenomena ini berpotensi mengarah pada modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bila benar para WNI direkrut dengan cara penipuan.

Menurutnya, TPPO bisa dilihat dari proses perekrutan hingga tujuan akhir pekerjaan yang ditawarkan. Misal, seseorang yang direkrut dengan tawaran pekerjaan sipil, tetapi kemudian diarahkan untuk bergabung dengan militer tanpa mengetahui risiko maupun kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

“Karena akan memenuhi 3 unsur TPPO; tindakan perekrutan, cara penipuan dan tujuan eksploitasi,” ujar perempuan yang karib disapa Sara saat dihubungi Tirto, Selasa (1/9/2026).

Meski begitu, Sara belum dapat memastikan pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam rantai perekrutan. Menurut perempuan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menegaskan, perlu dilakukan pendalaman terhadap kasus untuk mengetahui apakah proses tersebut melibatkan perusahaan, agen perekrutan, broker, maupun individu tertentu.

Salah satu pola yang perlu diwaspadai adalah penggunaan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi. Tawaran tersebut dapat membuat pencari kerja tertarik, terlebih jika informasi mengenai risiko pekerjaan yang sebenarnya tidak disampaikan sejak awal.

Di lain sisi, keterlibatan sejumlah WNI dalam militer Rusia tidak hanya perlu dilihat dari sisi proses perekrutan, tetapi juga dari kondisi sosial dan ekonomi yang mendorong seseorang menerima tawaran tersebut.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2025). Tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai, fenomena menjadi tentara bayaran di luar negeri dapat berkaitan dengan rasa frustasi akibat sulitnya memperoleh pekerjaan di dalam negeri.

Kondisi tersebut kemudian dapat bertemu dengan faktor lain, seperti pandangan politik maupun dorongan maskulinitas.

“Jadi mereka dipuaskan dengan pertama mendapatkan penghasilan, yang kedua bisa menyalurkan toxic masculinity-nya ya dalam konteks misalnya perang Ukraina-Rusia seperti ini,” kata Wahyu dihubungi Tirto.

Terkait statusnya yang diduga sebagai korban eksploitasi, Wahyu menyebut hal itu tetap bergantung pada bagaimana proses perekrutan berlangsung. Apabila sejak awal seseorang mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi tentara bayaran dan secara sadar memilih untuk bergabung, kondisi tersebut berbeda dengan kasus ketika seseorang ditipu mengenai pekerjaan yang sebenarnya.

Dugaan keterlibatan WNI dalam militer asing juga memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan.

Fenomena perekrutan untuk menjadi tentara bayaran di luar negeri juga tidak terlepas dari keberadaan perusahaan keamanan swasta transnasional. Wahyu menyebut perusahaan semacam itu tengah marak melakukan perekrutan tenaga untuk menjalankan tugas-tugas keamanan maupun militer di sejumlah negara. perusahaan keamanan swasta transnasional tersebut antara lain terdapat di Rusia dan Amerika Serikat.

Konferensi Pers Jaga Suara

Konferensi Pers Jaga Suara, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). FOTO/ Jaga Suara

Indonesia Harus Belajar

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai, modus perekrutan WNI untuk bergabung bersama militer Rusia itu diduga dilakukan melalui negara pihak ketiga. Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari otoritas intelijen.

Dalam modus tersebut, lowongan yang ditawarkan kepada WNI disebut seolah-olah merupakan pekerjaan sipil, seperti satuan pengamanan (satpam) atau tenaga administrasi. Para calon pekerja juga disebut dijanjikan gaji besar untuk menarik minat mereka.

“Nah, para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara,” katanya.

Dasco mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah antisipasi terkait informasi tersebut. Otoritas intelijen bersama Kemlu disebut telah berkoordinasi dan mengirimkan utusan ke negara-negara yang berkaitan dengan dugaan perekrutan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada Satria Kumbara selanjutnya.

Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. FOTO/DPR RI.

Lebih jauh, Wahyu menilai dugaan keterlibatan WNI dalam militer Rusia semestinya juga menjadi pembelajaran bagi pemerintah Indonesia. Persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan tentara bayaran atau perekrutan warga negara untuk perang, tetapi juga mengenai akses terhadap pekerjaan yang layak di dalam negeri.

Menurutnya, ketiadaan lapangan kerja dan pekerjaan layak dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mencari alternatif penghidupan di luar negeri.

“Pada level yang lebih moderat misalnya banyak orang menjadi pekerja migran di luar negeri. Pada level yang lebih frustrasi, ada tagar mengenai 'Kabur Aja Dulu'. Dan pada level yang mungkin radikal ya seperti ini, bisa bergabung dengan tentara bayaran di luar negeri,” kata Wahyu

“Ini konteksnya tentu dalam hal ketidak- ketiadaan lapangan kerja dan kerja layak di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Rahayu meminta masyarakat lebih kritis ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika negara tujuan sedang berada dalam situasi konflik. Pencari kerja perlu melakukan pemeriksaan atau due diligence terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan sebelum mengambil keputusan.

Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan memastikan institusi atau perusahaan yang menawarkan pekerjaan benar-benar tercatat dan memiliki status yang jelas. Calon pekerja juga dapat melakukan pengecekan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun kedutaan besar negara tujuan yang berada di Indonesia.

Baca juga artikel terkait WNI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher