tirto.id - Dalam unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026), surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset membuat massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri. Apa isi surat yang diteken pimpinan DPR RI itu sehingga mampu membubarkan massa aksi?
Sebelumnya, AMPB telah menginisiasi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis. Menjelang siang, sejumlah massa betulan menggelar unjuk rasa di lokasi tersebut.
AMPB yang semula terbentuk sebagai ekspresi kritik publik Pati terhadap bupatinya, kini membawa tuntutan utama untuk mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dalam aksi ini, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok turut hadir.
Setelah menggelar aksi unjuk rasa, perwakilan AMPB masuk ke kompleks parlemen untuk bertemu dengan para anggota parlemen yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mereka dilaporkan menggelar audiensi terkait tuntutan AMPB tersebut.
Usai menggelar audiensi di dalam kompleks parlemen, Botok AMPB dan rombongan kembali ke massa aksi di depan Gedung DPR/MPR. Di sana, ia menyatakan membubarkan aksi hari ini.
Menurutnya, massa aksi diperkenankan untuk membubarkan diri setelah mereka mendapatkan surat komitmen dari para pemimpin DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. Setelah surat itu dibacakan oleh Botok, massa aksi pun berangsur membubarkan diri.
Teks Lengkap Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset dari DPR untuk AMPB
Ketika dibacakan Botok di luar area kompleks parlemen, surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang disepakati DPR dan massa AMPB itu memuat sejumlah janji. Hal ini termasuk janji pimpinan DPR mundur jika pengesahan RUU yang dimaksud tak dilakukan sesuai tenggat.
Dalam rapat paripurna yang digelar selama aksi AMPB berlangsung, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada akhir tahun ini. Peserta sidang juga menyepakati pengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026.
Surat komitmen antara DPR dan AMPB juga memuat hal tersebut. Di dalamnya, para pimpinan DPR berjanji akan mengundurkan diri dari jabatannya jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan hingga 15 Desember 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut isi lengkap surat komitmen yang tercapai antara anggota DPR RI dengan massa AMPB pada Kamis:
SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA MENJADI UU
Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:
1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Jakarta, 27 Agustus 2026
PIMPINAN DPR RI
WAKIL KETUA DPR RI
Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad
WAKIL KETUA
Sari Yuliati M.T.
WAKIL KETUA DPR RI
Saan Mustopa
WAKIL KETUA DPR RI
Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































