Menuju konten utama

Yusril Minta Percepat Pemulihan WNI Korban Adopsi Ilegal Belanda

Yusril menyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan dan kemudahan sesuai aturan bila ada warga negara kehilangan status WNI akibat jadi korban TPPO.

Yusril Minta Percepat Pemulihan WNI Korban Adopsi Ilegal Belanda
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mempercepat proses pemulihan status Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) bagi korban adopsi ilegal di Belanda. Yusril menegaskan bahwa praktik adopsi ilegal yang menimpa mereka merupakan tindak pidana serius.

Yusril menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan dan kemudahan prosedur sesuai undang-undang bila ada warga negara yang kehilangan status WNI akibat praktik perdagangan manusia.

"Iya itu prosesnya normal ya dan kalau bisa dipercepat. Artinya, seseorang berstatus warga negara Indonesia kemudian kehilangan kewarganegaraannya dan ada upaya dilakukan untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Yusril ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia memastikan bahwa proses administratif pemulihan status kini lebih efisien karena cukup ditangani oleh Menteri Hukum tanpa perlu melalui Presiden, kecuali untuk naturalisasi demi kepentingan negara.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan, meskipun kasus adopsi ilegal tersebut merupakan ranah pidana, pihaknya memprioritaskan pemulihan hak-hak konstitusional para korban.

"Jadi memang kasus adopsinya itu sendiri kalau dilakukan secara ilegal adalah kasus pidana, tapi bagi yang bersangkutan sebagai warga negara kita harus memberikan perlindungan dan kemudahan untuk memperoleh kembali status WNI-nya," tambahnya.

Terkait mekanisme teknis, Yusril menjelaskan bahwa prosedur tersebut akan dibantu oleh tim khusus dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Hal ini mengingat para korban kemungkinan besar berada dalam status anak-anak saat peristiwa adopsi terjadi, meskipun kini mereka telah dewasa.

"Tentu ada tim yang membantu, yang memantau mereka dan juga ada Komisi Perlindungan Anak-nya. Dan ini juga harus ya, mungkin pada waktu diadopsi dalam status masih anak-anak ya," kata Yusril.

Yusril pun menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menuntaskan proses ini segera setelah permohonan diajukan oleh pihak yang bersangkutan.

"Tergantung kapan mereka ajukan, segera diproses. Dan sekarang kan cukup ditangani oleh Menteri Hukum tidak perlu ditangani oleh Presiden kecuali naturalisasi demi untuk kepentingan negara," jelasnya.

Diberitakan Tirto sebelumnya, tiga warga negara Belanda kelahiran Indonesia yang menjadi korban kasus adopsi ilegal era 1979-1980, yakni Casmat Van Bloppoel, Indra Jaya Laksana, dan Ana Maria Van Valen, secara resmi telah memohon pemulihan status Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Dalam forum "Pasti Ada Solusi" pada Juni 2026, para korban mengungkapkan bahwa mereka dipaksa melepas kewarganegaraan saat masih di bawah umur akibat praktik perdagangan manusia yang terstruktur.

Menanggapi permohonan tersebut, Supratman menegaskan kasus ini sebagai kejahatan serius dan telah memerintahkan jajarannya untuk memproses pemulihan status WNI mereka, dengan harapan para korban dapat membantu aparat penegak hukum membongkar skandal adopsi ilegal dan human trafficking di masa lalu.

Baca juga artikel terkait WNI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher