Menuju konten utama

Mendikdasmen: 20% Dana BOS Bisa Gaji Guru Non-ASN Sekolah Negeri

Mu'ti menyatakan pemerintah tetap membuka pintu bagi para guru non-ASN di sekolah negeri untuk mengikuti seleksi PPPK dan PNS.

Mendikdasmen: 20% Dana BOS Bisa Gaji Guru Non-ASN Sekolah Negeri
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). tirto.id/ M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 20 persen dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.

Hal tersebut disampaikan Abdul Mu'ti usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

"Dan kami sampaikan untuk gaji di sekolan negeri itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan Guru P3K pada waktunya akan digaji oleh pusat dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar oleh dana BOS yang persentasenya 20 persen. Dana ini bisa untuk operasional gaji guru non-ASN," ujar Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti memaparkan dana BOS pada dasarnya dialokasikan untuk membiayai operasional sekolah, perbaikan ringan sarana prasarana, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pintu bagi para guru non-ASN di sekolah negeri untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi tenaga pendidik yang belum berhasil lolos dalam tahapan seleksi aparatur sipil negara tersebut, Mu'ti memastikan pembayaran honorarium mereka tetap dijamin melalui anggaran BOS.

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau P3K untuk tes. Tapi untuk guru non-ASN yang dia tidak lolos P3K atau tidak lulus PNS, maka statusya tetep guru non-PSN yang digaji oleh dana BOS yang bersumber pemerintah pusat," tegasnya.

Selain mengatur porsi dana BOS untuk guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan skema penataan tenaga pendidik lainnya.

Guru PPPK paruh waktu di sekolah negeri direncanakan beralih menjadi pegawai penuh waktu mulai 2027 dengan tunjangan yang disokong langsung oleh pemerintah pusat. Upaya peningkatan kualitas guru akan diperkuat melalui berbagai program pelatihan yang didanai APBN.

"Kalau di sekolah negeri itu kan semua guru bisa dibiayai anggaran APBN dan BOS. Guru negeri itu dibayar oleh APBN dan P3K, guru P3K Paruh Waktu, mulai 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya akan diberi oleh pemerintah pusat. Ini yang akan menjadi komitmen baru dari presiden," tutur Abdul Mu'ti.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa seluruh skema kebijakan pendidikan dan penataan guru yang berlaku di sekolah negeri juga diterapkan pada madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama.

"Apa yang berlaku disekolah juga berlaku di madrasah dibawah kemenag untuk madrasah negeri," ucap Nasaruddin.

Baca juga artikel terkait GAJI GURU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher