tirto.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengambil alih pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini sebagian besar masih ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
“Pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam keterangan resminya, seperti dikutip Antara, Rabu (16/9/2026).
Said menilai, perubahan sumber pembiayaan itu dapat memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK. Dengan adanya alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027, Said meminta PPPK tidak lagi mengkhawatirkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji pada tahun depan.
Menurut Said, PPPK memiliki peran penting dalam penyediaan layanan publik, khususnya di bidang pendidikan daerah. Atas dasar itu, Banggar DPR menilai diperlukan kepastian anggaran untuk menjamin pembayaran gaji mereka.
Kesepakatan Banggar dan pemerintah tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut dari pembicaraan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK. Dalam pembicaraan sebelumnya, para PPPK meminta kepastian mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Dengan skema baru tersebut, pembiayaan gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah melalui APBD akan dialihkan kepada pemerintah pusat melalui APBN.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya.
Said mengatakan pengalihan pembiayaan itu juga dapat mengurangi tekanan terhadap APBD. Dengan berkurangnya kebutuhan belanja rutin untuk gaji PPPK, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Dia berharap keputusan tersebut dapat memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus membantu daerah mengurangi persoalan anggaran yang berkaitan dengan keberlanjutan tenaga PPPK.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































