tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan rencana mengubah status badan hukum sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat profesionalisme dan transparansi pengelolaan BUMD.
Menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran konsep desain transformasi kawasan Blok M fase Ultimate di Hall Blok M, Basement 1, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026), Pramono menjelaskan perubahan status ini akan diterapkan pada sejumlah BUMD strategis, seperti Perumda Pam Jaya, TransJakarta, dan Bank DKI Jakarta.
"Kenapa harus perseroda, bahwa baik itu Pam Jaya, TransJakarta, Bank Jakarta, itu akan dibuat lebih profesional. Karena, saya meyakini bahwa pengawasan publik atau masyarakat itu akan lebih baik dibandingkan dengan segala sesuatunya yang mengerucut pada satu orang, yaitu pada Gubernur," kata Pramono di Hall Blok M, Basement 1, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Dia mengaku sebagai Gubernur Jakarta tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi seluruh operasional BUMD secara menyeluruh sehingga perubahan status badan hukum dinilai penting untuk mendorong tata kelola yang lebih sehat.
"Saya sebagai Gubernur pasti tidak punya daya tangan saya untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh, maka perubahan ini semata-mata untuk membuat transparansi, efektivitas, dan juga agar BUMD yang ada di Jakarta ini menjadi jauh lebih sehat," ujarnya.
Selain mengubah status menjadi perseroda, Pramono turut mendorong sejumlah BUMD DKI Jakarta untuk segera melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) atau melantai di bursa saham.
"Termasuk seperti yang saya sampaikan, beberapa BUMD saya akan dorong untuk segera IPO atau go public. Bukan apa-apa, supaya kontrol publiknya menjadi lebih baik," katanya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




































