tirto.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melayangkan kritik tajam terhadap draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi terbaru. Organisasi profesi ini menilai draf tersebut tidak serius dalam membangun tata kelola guru, terutama dalam menjamin kesejahteraan dan masa depan para pendidik.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 yang telah diserahkan ke Badan Legislatif DPR RI jauh dari kata futuristik, terutama dalam menjamin kesejahteraan dan masa depan profesi pendidik.
Iman menyatakan bahwa RUU Sisdiknas saat ini gagal mengintegrasikan lima pilar utama tata kelola guru yang selama ini diperjuangkan organisasi profesi tersebut. Antara lain pilar kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru. Namun masih ada prinsip dari pilar ini yang belum terpenuhi.
Khawatirkan Celah Guru Digaji di Bawah Upah Minimum
P2G mencatat adanya celah besar yang memungkinkan guru dan dosen tetap tidak sejahtera. Iman mengkhawatirkan hilangnya pasal-pasal perlindungan kesejahteraan yang sebelumnya ada di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Masukan minimal kami adalah agar pasal-pasal kesejahteraan guru dari UU 14/2005 tidak dihilangkan. Jangan sampai mengulang kesalahan draf RUU Sisdiknas era 2022,” kata Iman dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, P2G memperingatkan adanya potensi guru dan dosen digaji di bawah upah minimum. Hal ini terjadi karena komponen tunjangan dimasukkan ke dalam variabel kesejahteraan minimal.
“Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Jika tunjangan yang sifatnya fluktuatif digabung untuk mengejar standar upah layak, maka di masa depan celah guru digaji rendah akan tetap ada. Draf RUU Sisdiknas harus mengunci gaji pokok pendidik agar manusiawi,” ungkap Iman.
Kritik Penghapusan LPTK hingga Alokasi Anggaran Pendidikan
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyebut RUU Sisdiknas sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah juga terlihat dari hilangnya klausul Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan skema ikatan dinas untuk calon guru.
P2G berpendapat, jalur ikatan dinas seharusnya dipertahankan untuk menarik minat lulusan SMA terbaik menjadi guru profesional dengan jaminan kesejahteraan sebagai PNS sejak dini.
“Ini berbahaya, DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, ini malah menghapus entitas LPTK, kan artinya mengubur peran LPTK, padahal sudah berjasa sejak awal republik berdiri,” kata Satriwan.
Selain masalah tata kelola, P2G juga mengkritik Pasal 23 yang diduga menjadi "pintu masuk" bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengambil porsi anggaran pendidikan 20 persen. P2G meminta pemerintah fokus pada komponen utama pendidikan daripada memasukkan program non-kependidikan ke dalam RUU Sisdiknas.
“Secara keseluruhan, draf RUU Sisdiknas ini masih parsial dan belum futuristik. Jika tidak segera diperbaiki, sistem pendidikan kita akan terus tertinggal karena UU-nya hanya memvalidasi keadaan hari ini, bukan menyiapkan masa depan,” kata Kepala Bidang Litbang P2G, Feriyansyah.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































