tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, mendesak adanya penguatan regulasi anti-bullying dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini merespons meningkatnya kasus perundungan yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, upaya penguatan tidak cukup hanya dituangkan dalam pasal-pasal hukum, melainkan juga harus dilengkapi dengan prosedur operasi standar (SOP) yang mengatur pengawasan serta mekanisme penanganan yang terukur.
Esti menjelaskan bahwa memasukkan aspek pencegahan dan penanganan perundungan ke dalam RUU Sisdiknas merupakan bagian dari komitmen besar untuk membenahi ekosistem pendidikan Indonesia secara struktural.
“Perilaku bullying di sekolah bukan hanya persoalan disiplin, tetapi masalah sistemik yang berkaitan dengan kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, kapasitas guru, serta budaya sekolah yang belum sepenuhnya menghargai keselamatan dan martabat anak,” kata Esti dikutip dari JDIH DPR RI, Selasa (25/11/2025).
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas nantinya akan memuat bab khusus mengenai perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan. Ketentuan ini disiapkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam mencegah dan menangani kasus bullying di lingkungan pendidikan.Esti menilai bahwa regulasi yang secara khusus mengatur perundungan di sekolah sangat dibutuhkan. Dia mengingatkan bahwa pengalaman dari berbagai regulasi pendidikan sebelumnya menunjukkan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, sanksi yang tegas, dan regulasi turunan yang kuat, kebijakan sering kali tidak berjalan efektif di lapangan
Legislator perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta itu juga menyebutkan bahwa sejumlah istilah seperti perundungan atau bullying, penanganan cepat, pelaporan ramah anak, hingga pendampingan psikologis memang banyak muncul dalam kebijakan terdahulu. Namun, definisi operasional, batas waktu respons, serta standar pelaksanaannya kerap tidak jelas dan tidak seragam.
“Akibatnya, sekolah menafsirkan mandat pencegahan bullying secara berbeda-beda dan kasus yang seharusnya ditangani serius justru tertutup oleh prosedur administratif yang lemah," ungkap Esti.
Pimpinan komisi pendidikan DPR ini menegaskan bahwa perundungan tidak dapat dipandang sebagai satu istilah tunggal. Di lapangan, perilaku ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari ejekan, pengucilan sosial, perundungan verbal dan fisik, hingga cyber bullying yang makin sering terjadi di kalangan remaja.
"Tanpa pemetaan yang jelas tentang tingkatan kasus dan prosedur penanganan yang berbeda antara kasus ringan dan berat, risiko yang muncul adalah penanganan yang setengah hati,” sebut Esti.
Maka tidak berlebihan perundungan di lembaga pendidikan telah masuk kategori darurat di Indonesia. Pada 2018, hasil asesmen survei Programme for International Student Assessment (PISA) terhadap siswa di Indonesia menunjukkan, 41 persen pelajar berusia 15 tahun pernah mengalami perundungan beberapa kali dalam satu bulan.
Hasil PISA 2018 menunjukkan jenis perundungan yang menimpa murid Indonesia tak sedikit melibatkan kekerasan fisik seperti tindakan pemukulan oleh sesama murid. Mayoritas murid juga pernah mengalami perusakan dan perampasan barang pribadi oleh murid lain.
Di tahun yang sama, UNICEF turut menggandeng U-Report untuk menelisik kondisi cyber bullying di kalangan anak muda Indonesia. Dari jejak pendapat terhadap 2.777 anak muda Indonesia berusia 14-24 tahun, ditemukan sebanyak 45 persen telah mengalami perundungan daring.
Laporan yang sama menyajikan juga tingkat pelaporan dari anak laki-laki sedikit lebih tinggi jika dibandingkan anak perempuan, yakni 49 persen berbanding 41 persen.
Jenis perundungan daring yang paling banyak terjadi yakni pelecehan lewat aplikasi chatting (45 persen), penyebaran foto/video pribadi tanpa izin (41 persen), dan jenis pelecehan lain (14 persen).
Teranyar, survei Asesmen Nasional 2022 menunjukkan sekitar 34,51 persen siswa (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual. Diikuti sekitar 26,9 persen (1 dari 4) siswa yang berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) menghadapi potensi perundungan.
Pemerintah Diminta Tiru Korea Selatan
Perihal implementasi, Esti mendorong pemerintah Indonesia mencontoh langkah Korea Selatan yang menerapkan kebijakan memajang riwayat pelaku perundungan. Di negara tersebut, rekam jejak siswa yang terbukti melakukan kekerasan atau perundungan di sekolah akan terlihat saat mereka mendaftar ke perguruan tinggi mulai 2026.
Kebijakan itu telah dirancang oleh Kementerian Pendidikan Korea sejak 2023 sebagai upaya memberantas kekerasan di kalangan pelajar. Esti menilai bahwa Indonesia dapat mengadaptasi cara Korea Selatan menghadapi tingginya angka perundungan di dunia pendidikan.
Dia berharap, penerapan sanksi sosial seperti itu dapat menjadi pengingat atau rem bagi para pelaku perundungan.
"Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” sebut Esti, dikutip dari situs JDIH DPR RI, Selasa (25/11/2025).
Selain menyoroti kebijakan Korea Selatan, Esti juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas guru dalam memahami dan menangani bullying. Menurutnya, guru membutuhkan pembekalan khusus karena fenomena perundungan di sekolah sudah berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
"Pencegahan dan penanganan bullying tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas," paparnya.
Esti juga menambahkan bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah—terutama di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan sumber daya—belum pernah menerima pelatihan dasar terkait konseling maupun manajemen konflik. Kondisi ini membuat sekolah tidak siap merespons kasus perundungan dengan cepat, aman, dan profesional.
Penanganan Perundungan di Korea Selatan
Dikutip dari The Korea Herald, proporsi siswa yang melaporkan menjadi korban kekerasan di sekolah di Korea Selatan meningkat ke level tertinggi sejak pemerintah mulai memantau masalah tersebut pada 2013. Siswa sekolah dasar adalah kelompok yang paling terdampak.
Menurut survei kekerasan di sekolah yang dirilis Kementerian Pendidikan Korea Selatan, di paruh pertama 2025, 2,5 persen siswa mengatakan mereka mengalami kekerasan pada semester lalu—naik dari 2,1 persen pada tahun sebelumnya. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak survei nasional dimulai 12 tahun lalu, ketika tingkat kekerasan tercatat 2,2 persen.
Setelah sempat turun ke titik terendah pada 2020—yakni 0,9 persen ketika kelas tatap muka dibatasi karena di awal Pandemi Covid-19—angka tersebut terus meningkat selama lima tahun berturut-turut.
Siswa sekolah dasar melaporkan tingkat viktimisasi tertinggi, yaitu 5 persen, disusul siswa SMP sebesar 2,1 persen dan siswa SMA sebesar 0,7 persen. Survei daring yang dilakukan pada 14 April hingga 13 Mei ini mencakup 3,97 juta siswa dari kelas 4 SD hingga SMA, dengan tingkat partisipasi 82,2 persen.
Mulai tahun ajaran 2026, semua universitas wajib memasukkan riwayat perundungan sekolah dalam proses penerimaan untuk semua jalur aplikasi.
Kementerian Pendidikan Korea Selatan memberlakukan kebijakan ini menyusul meningkatnya kekhawatiran publik pada 2023 yang dipicu oleh drama Netflix "The Glory" (2022–23) serta kasus yang melibatkan putra pengacara terkenal Jeong Soon-shin, yang diterima di Seoul National University meskipun memiliki riwayat perundungan.
Dikutip dari Korea JoongAng Daily, sebanyak 298 siswa ditolak masuk universitas tahun lalu setelah riwayat perundungan mereka dimasukkan ke dalam proses penerimaan.
Anggota Komite Pendidikan Majelis Nasional dari Partai Demokrat, Kim Young-ho, mengungkapkan data dari Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa 71 universitas—termasuk 61 universitas nasional dan swasta, serta 10 perguruan tinggi pendidikan—mempertimbangkan tindakan disipliner terkait perundungan yang tercatat dalam transkrip siswa selama evaluasi penerimaan.
Dari 134 universitas yang menyerahkan data dari total 193 institusi empat tahun di seluruh negeri, terdapat 397 pelamar yang ditandai karena tindakan disipliner di masa lalu. Sebanyak 298 pelamar atau 75 persen akhirnya ditolak. Dalam penerimaan awal, 272 dari 370 pelamar ditolak, sedangkan dalam penerimaan reguler 26 dari 27 pelamar ditolak.
Universitas Keimyung tercatat sebagai institusi dengan penolakan terbanyak, yakni 38 pelamar. Dari jumlah tersebut, 34 pelamar ditolak melalui penerimaan awal dan 4 lainnya ditolak melalui penerimaan reguler. Kyungpook National University menyusul dengan 22 penolakan, sedangkan Kyonggi University menolak 19 pelamar.
Di antara universitas terkemuka di Seoul, Seoul National University menolak 2 pelamar dalam penerimaan reguler. Yonsei University dan Sungkyunkwan University masing-masing menolak 3 dan 6 pelamar melalui jalur penerimaan awal.
Universitas lain yang juga menolak pelamar dengan catatan perundungan adalah Hanyang University dengan 12 penolakan, University of Seoul dengan 10 penolakan, Kyung Hee University dan Konkuk University masing-masing dengan 6 penolakan, serta Dongguk University dengan 9 penolakan.
Korea Selatan memiliki sistem kategorisasi sanksi untuk kekerasan di sekolah yang terdiri dari Level 1 (berupa permintaan maaf tertulis) hingga Level 9 (berupa pengusiran). Pada masa lalu, pelanggaran ringan sering diselesaikan secara internal melalui upaya rekonsiliasi oleh guru atau orang tua. Saat ini, catatan pelanggaran dari Level 6 ke atas wajib dicantumkan dalam rekam permanen siswa.
Tidak Serta-Merta Bisa Meniru Korea
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai usulan Maria Yohana Esti Wijayati agar pemerintah meniru kebijakan Korea Selatan memajang riwayat pelaku perundungan tidak dapat serta-merta diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, kondisi di Indonesia sangat berbeda. Catatan perilaku siswa belum terintegrasi secara nasional dan banyak sekolah belum memiliki sistem pencatatan maupun mekanisme perlindungan yang memadai
“Jadi, memasukkan riwayat bullying ke seleksi perguruan tinggi justru bisa menjadi beban atau stigmatisasi bagi siswa,” ujar Ubaid saat dihubungi Tirto, Jumat (28/11/2025).
Ubaid menjelaskan bahwa tanpa mekanisme yang jelas dan jaminan perlindungan hak anak, pelabelan sebagai “pernah merundung” berpotensi merugikan siswa dalam jangka panjang. Situasi ini berbeda dengan Korea Selatan yang memiliki sistem pendokumentasian perilaku siswa yang jauh lebih terstruktur dan berbasis data.
Menurutnya, hal yang lebih mendesak untuk Indonesia saat ini adalah memperkuat pendidikan karakter, memperkuat perlindungan anak di sekolah, serta membangun mekanisme pelaporan bullying dan sistem rehabilitasi bagi korban maupun pelaku.
“Dengan upaya ini, catatan perilaku siswa bisa lebih valid dan adil jika suatu saat dipertimbangkan dalam proses seleksi,” ujar Ubaid.
Hal senada diungkap pengamat pendidikan sekaligus sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat. Dia juga menilai usulan Esti tidak dapat serta-merta diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia berhadapan dengan konteks sekolah dan daerah yang sangat beragam yang tentu sangat berbeda dengan kondisi di Korea Selatan.
“Menurut saya itu tidak efektif karena tentu konteksnya beda. Konteks Korea dan Indonesia itu sangat beda,” ujar Rakhmat kepada wartawan Tirto, Jumat (28/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa Indonesia masih berfokus pada nilai-nilai kuantitatif, sementara Korea Selatan sudah lebih menekankan aspek nonkuantitatif, termasuk etika.
“Menurut saya, tidak bisa disamakan dengan Korea. Artinya, memang konteks Indonesia berbeda,” katanya.
Persoalan Ada di Implementasi Bukan Regulasi
Meski demikian, Rakhmat mengapresiasi inisiatif DPR—khususnya Komisi X—untuk memperkuat regulasi antiperundungan. Namun, berdasarkan pengalamannya memberikan pelatihan terkait kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pelatihan kepada Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK), dia melihat persoalan utama justru berada pada level implementasi di sekolah.
Rakhmat menjelaskan bahwa regulasi sebenarnya sudah tersedia dan cukup memadai. Masalah muncul karena adanya kesenjangan antara aturan dan pelaksanaannya di lapangan.
Indonesia memiliki kondisi sekolah yang sangat beragam, mulai dari perbedaan wilayah, akses, hingga karakteristik sosial budaya. Keragaman ini membuat banyak sekolah, terutama yang berada di daerah atau wilayah terpencil, tidak mampu menerapkan regulasi dengan optimal.
“Ketika misalnya DPR mau memperkuat regulasi itu tanpa diimbangi dengan penguatan bagaimana kapasitas guru-guru untuk melakukan sosialisasi, edukasi, mitigasi. Kemudian, memperkuat peran keterlibatan orang tua, keluarga, masyarakat itu akan menjadi percuma menurut saya,” ujarnya.
Rakhmat menegaskan bahwa penguatan regulasi tidak serta-merta dapat menyelesaikan atau mengurangi kasus perundungan, baik terhadap siswa, guru, maupun warga sekolah lainnya. Menurutnya, ketika sudah berhadapan dengan kondisi nyata di lapangan, aturan sering kali tidak lagi menjadi acuan bagi para pihak.
“Misalnya siswa, orang tua gitu ya, atau guru. Ini pada kondisi-kondisi yang memang itu out of control, itu berarti di luar nalar, di luar rasional gitu ya, di luar kendali. Itu yang menyebabkan kemudian masih terjadi peningkatan-peningkatan kasus perundungan,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, usulan konkret kebijakan penguatan regulasi anti-bullying yang perlu dimasukkan adalah pembentukan dan peningkatan kapasitas TPPK atau Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di setiap satuan pendidikan–baik universitas, sekolah, maupun pesantren.
“Misalnya, TPPK dibentuk di sekolah dengan guru-guru yang sudah memiliki sertifikat sebagai peserta atau pelatih atau instruktur dari OTT tentang TPPK misalnya. Itu akan lebih kuat ya karena ketika itu menjadi penting maka sekolah akan menjadi terbawa dengan sendirinya untuk menjadi arus utama,” pungkasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































